Kamis, 1 Oktober 2026

Breaking News

  • Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Ini Daftar 18 Pejabat yang Dilantik   ●   
  • Kekacauan di Pesawat Flydubai Menuju Israel, Kopilot Diduga Tikam Kapten hingga Pesawat Mendarat Darurat di Arab Saudi   ●   
  • Hari Kopi Internasional 2026, Momentum Mengenal Perjalanan Kopi dari Petani hingga Cangkir   ●   
  • 30 Dokter Muda Mulai Mengabdi di Riau, Pekanbaru Jadi Salah Satu Lokasi Penempatan   ●   
  • Drone Rusia Hantam Sekolah di Kyiv, Tidak Ada Korban karena Siswa Berlindung   ●   
Gaji di Atas Plafon? Ini Cara Hitung Iuran Jaminan Pensiun 2026
Kamis 01 Oktober 2026, 13:28 WIB

JAKARTA - Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 mengalami penyesuaian, salah satunya pada batas maksimal upah yang menjadi dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun (JP).

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran JP disesuaikan setiap tahun dengan faktor yang mengacu pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Dalam informasi yang menjadi dasar artikel ini, batas maksimal upah untuk perhitungan iuran JP pada 2026 disebut naik dari Rp10.547.400 menjadi Rp11.086.300 per bulan. Ketentuan tersebut disebut berlaku mulai 1 Maret 2026.

Apa yang Berubah pada Aturan BPJS Ketenagakerjaan 2026?

Perubahan yang menjadi perhatian adalah plafon upah dalam program JP. Dengan adanya batas tersebut, pekerja yang memiliki penghasilan di atas plafon tidak menghitung iuran JP berdasarkan seluruh penghasilannya, melainkan menggunakan batas maksimal upah sebagai dasar perhitungan.

Sementara itu, setiap program BPJS Ketenagakerjaan memiliki ketentuan masing-masing mengenai dasar perhitungan iuran. Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) memiliki ketentuan berbeda dengan JP.

Untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), terdapat batas maksimal upah tersendiri. Iuran JKP tidak dipotong langsung dari gaji pekerja karena pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat dan mekanisme rekomposisi iuran program lainnya.

Berapa Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026?

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah berasal dari kontribusi pekerja dan pemberi kerja, dengan besaran berbeda untuk setiap program.

Untuk JHT, total iuran sebesar 5,7 persen dari upah. Pekerja menanggung 2 persen, sedangkan 3,7 persen menjadi tanggungan perusahaan.

Sementara iuran JP sebesar 3 persen dari upah, dengan pembagian 1 persen ditanggung pekerja dan 2 persen dibayarkan perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan pembagian tersebut dalam informasi kepesertaannya.

Adapun iuran JKK ditentukan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja dan seluruhnya menjadi tanggungan perusahaan. Iuran JKM sebesar 0,3 persen dari upah dan juga dibayarkan perusahaan.

Dengan demikian, potongan langsung dari upah pekerja untuk JHT dan JP masing-masing sebesar 2 persen dan 1 persen, atau total 3 persen. Iuran JKK dan JKM tidak menjadi potongan dari gaji pekerja karena menjadi tanggungan pemberi kerja.

Contoh Perhitungan Iuran

Sebagai ilustrasi, pekerja dengan gaji Rp8 juta per bulan masih berada di bawah batas maksimal upah JP yang disebutkan dalam informasi 2026 tersebut. Karena itu, perhitungan iuran JP menggunakan upah sebesar Rp8 juta.

Potongan JHT sebesar 2 persen atau Rp160.000. Sementara potongan JP sebesar 1 persen atau Rp80.000.

Dengan demikian, total potongan JHT dan JP dari gaji pekerja mencapai Rp240.000 per bulan.

Berbeda dengan pekerja yang menerima gaji Rp15 juta per bulan. Karena penghasilannya berada di atas plafon JP, dasar perhitungan iuran JP dibatasi pada batas maksimal upah.

Jika menggunakan plafon Rp11.086.300, potongan JP sebesar 1 persen menjadi sekitar Rp110.863. Sementara potongan JHT tetap dihitung berdasarkan upah sesuai ketentuan program.

Dengan gaji Rp15 juta, potongan JHT sebesar 2 persen mencapai Rp300.000. Jika ditambah potongan JP sekitar Rp110.863, total potongan JHT dan JP menjadi sekitar Rp410.863 per bulan.

Dampaknya bagi Pekerja dan Perusahaan

Penyesuaian plafon upah JP terutama berdampak pada pekerja yang penghasilannya berada di atas batas maksimal sebelumnya. Ketika batas tersebut meningkat, dasar perhitungan iuran JP bagi kelompok pekerja tersebut ikut berubah.

Konsekuensinya, nominal iuran JP yang menjadi potongan dari gaji pekerja dapat meningkat. Pada saat yang sama, perusahaan juga perlu menyesuaikan kontribusi JP yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Bagi perusahaan, perubahan tersebut juga perlu diakomodasi dalam sistem penggajian agar perhitungan iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, perubahan aturan BPJS Ketenagakerjaan 2026 tidak berarti seluruh jenis iuran mengalami kenaikan. Perubahan yang menjadi fokus adalah penyesuaian batas maksimal upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun. (detik)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Kamis 01 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Subsidi Upah Rp300 Ribu per Bulan untuk 13,3 Juta Pekerja

Rabu 30 September 2026
Kasmarni: Perang Melawan Karhutla Dimulai Sebelum Api Menyala

Selasa 29 September 2026
Emas Antam Kembali Turun, Simak Harga 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

Minggu 27 September 2026
Milad ke-3 PPSKS, Kasmarni Ajak Perkuat Persaudaraan dan Bangun Bengkalis Bersama

Selasa 22 September 2026
Gaji Bukan Segalanya, 12 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Wujudkan Financial Freedom

Jumat 18 September 2026
Jangan Jadikan Takdir Alasan Bermalas-malasan, Takdir Bukan Alasan Berhenti Berusaha

Kamis 17 September 2026
2027 Punya 18 Hari Libur Nasional, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa 15 September 2026
TNI AL Sambangi Pesisir Bantan, Narkoba dan Abrasi Jadi Sorotan

Sabtu 12 September 2026
Catat, Ini Perkiraan Libur Hari Besar Islam Tahun 2027

Rabu 09 September 2026
Musyran VI Pramuka Bukit Batu, Edi Sakura Dorong Kepemimpinan yang Solid dan Bersinergi

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top