JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah menyebut masa tunggu keberangkatan jemaah haji secara faktual kini rata-rata sekitar 14 tahun. Angka tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah dan menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji.
Hal itu disampaikan Dahnil seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
"Sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun, kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula bisa lebih pendek. Itu alhamdulillah, kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun," kata Dahnil.
Menurut Dahnil, pemerintah sebelumnya telah mengubah formula sehingga masa tunggu yang secara administratif tercatat rata-rata 49 tahun dapat ditekan menjadi 26 tahun. Namun, Presiden meminta agar masa tunggu tersebut kembali diperpendek.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan pemutakhiran dan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji yang tercatat dalam antrean.
Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid. Pemutakhiran data itu kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk menghitung kembali masa tunggu berdasarkan kondisi faktual jemaah dalam daftar antrean.
"Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun," ujar Dahnil.
Ia menegaskan, angka 14 tahun tersebut merupakan masa tunggu secara faktual setelah dilakukan pembersihan dan validasi data, bukan semata-mata angka administratif yang tercantum dalam daftar antrean.
"Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400.000-an itu," kata Dahnil.
Sebelumnya, pada September 2026, Dahnil juga menyampaikan bahwa sekitar 400 ribu data dari total 5,7 juta data antrean berisiko tidak valid dan perlu dicocokkan kembali dengan data kependudukan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah jemaah yang masih benar-benar berada dalam antrean.
Pemerintah menyatakan pembenahan data dan tata kelola tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki penghitungan masa tunggu serta meningkatkan akurasi informasi bagi calon jemaah haji.
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Nasional |



01
02
03
04
05
