JAKARTA - Pemerintah menyediakan program Bedah Rumah bagi masyarakat yang memiliki atau menempati rumah tidak layak huni. Program yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut kini menggunakan nomenklatur Bedah Rumah berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026.
Namun, masyarakat tidak otomatis mendapatkan bantuan hanya dengan mengajukan permohonan. Terdapat mekanisme pengusulan dan verifikasi yang harus dilalui sebelum calon penerima ditetapkan.
Cara Mengusulkan Bantuan Bedah Rumah
Pengusulan bantuan dapat dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah di tingkat desa atau kelurahan hingga pemerintah daerah. Usulan kemudian diproses melalui sistem informasi yang disediakan Kementerian PKP.
Kementerian PKP juga menjelaskan bahwa pengusulan dan pendataan calon penerima dilakukan melalui sistem digital, termasuk SIBARU dan MyPKP, dengan melibatkan pemerintah daerah.
Karena itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan maupun pemerintah daerah setempat untuk mengetahui mekanisme pengusulan yang berlaku.
Perlu dipahami, pengusulan bukan berarti bantuan langsung disetujui. Calon penerima tetap harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan program.
Syarat Calon Penerima
Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 mengatur kriteria calon penerima bantuan Bedah Rumah. Salah satu persyaratan berkaitan dengan status rumah dan tanah yang ditempati.
Status kepemilikan atau penguasaan tanah harus jelas, sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang, serta tidak sedang dalam sengketa. Kementerian PKP juga menekankan pentingnya verifikasi lapangan sebelum calon penerima ditetapkan.
Selain itu, calon penerima harus memenuhi ketentuan mengenai kondisi rumah, status sosial ekonomi, serta persyaratan lain yang ditetapkan dalam regulasi dan petunjuk teknis program.
Aturan terbaru juga memberikan sejumlah penyesuaian terhadap persyaratan penerima. Kementerian PKP menyebut calon penerima tidak harus selalu merupakan pemilik rumah, tetapi dapat merupakan masyarakat yang menempati rumah sesuai ketentuan.
Berapa Besaran Bantuan?
Besaran bantuan Bedah Rumah diberikan sesuai ketentuan dan karakteristik wilayah penerima. Untuk nominal bantuan, rincian yang digunakan dalam program perlu mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku pada saat pelaksanaan dan penetapan bantuan.
Karena regulasi teknis program Bedah Rumah mengalami pembaruan pada 2026, masyarakat sebaiknya memastikan besaran yang berlaku melalui pemerintah daerah atau kanal resmi Kementerian PKP sebelum mengajukan usulan.
Kementerian PKP sendiri telah menerbitkan petunjuk teknis terkait pencairan dana dan sejumlah ketentuan pelaksanaan Bedah Rumah pada 2026.
Tidak Hanya Renovasi Rumah
Program Bedah Rumah tidak semata-mata ditujukan untuk memperbaiki rumah yang sudah berdiri. Berdasarkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, program dapat dialokasikan untuk peningkatan kualitas atau renovasi dan/atau pembangunan baru.
Ketentuan tersebut juga mencakup rumah yang terdampak program pemerintah, terdampak bencana, ditetapkan berdasarkan penugasan Presiden, dan/atau ditetapkan berdasarkan arahan atau kebijakan Menteri.
Dengan aturan terbaru tersebut, program Bedah Rumah diarahkan untuk menangani kebutuhan hunian masyarakat melalui mekanisme yang lebih terukur dan proses verifikasi di lapangan.
Kementerian PKP juga terus mempercepat pelaksanaan program. Dalam perkembangan terbaru, pemerintah menyebut penyederhanaan sejumlah persyaratan dilakukan untuk mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan, langkah penting yang perlu dilakukan adalah memastikan kondisi rumah dan status penguasaan tanah memenuhi ketentuan, kemudian mengikuti mekanisme pengusulan melalui pemerintah setempat serta menjalani proses verifikasi. (kompas)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Daerah |



01
02
03
04
05
