SIM Digital.JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital dokumen lalu lintas untuk mempermudah masyarakat mengakses SIM sekaligus mendukung proses pemeriksaan di lapangan.
SIM Digital yang telah diaktivasi melalui aplikasi resmi dapat ditampilkan melalui ponsel. Dokumen tersebut dilengkapi QR Code dinamis yang dapat digunakan petugas untuk melakukan verifikasi keaslian dan kesesuaian data.
"Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi Digital Korlantas," ujar Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri.
Dalam pemeriksaan lalu lintas, petugas dapat melakukan verifikasi SIM Digital melalui sistem Korlantas. Dengan demikian, pemilik SIM dapat menunjukkan dokumen digital yang tersimpan pada aplikasi tanpa hanya mengandalkan foto atau tangkapan layar kartu SIM.
Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan. Imbauan tersebut berkaitan dengan penerapan SIM Digital yang masih dilakukan secara bertahap dan menunggu kesiapan sistem serta infrastruktur di berbagai wilayah.
Cara Aktivasi SIM Digital
Untuk mengaktifkan SIM Digital, masyarakat harus terlebih dahulu memiliki SIM yang masih berlaku. Pengguna juga perlu menyiapkan e-KTP, nomor telepon dan email aktif, ponsel dengan kamera yang berfungsi, serta koneksi internet.
Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Situs resmi Digital Korlantas juga mencantumkan persyaratan sistem minimal Android 11 atau lebih tinggi dan iOS 15.6 atau lebih tinggi.
Setelah aplikasi terpasang, proses aktivasi dapat dilakukan melalui beberapa tahapan.
1. Registrasi akun
Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, kemudian lakukan pendaftaran menggunakan nomor ponsel aktif. Masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp atau SMS, buat PIN, lalu lengkapi data profil seperti NIK, nama, dan alamat email. Pengguna selanjutnya melakukan aktivasi email.
2. Verifikasi identitas
Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP. Pengguna mengikuti proses pengambilan foto atau liveness yang tersedia pada aplikasi. Pastikan pencahayaan cukup agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik.
3. Masuk ke menu Digitalisasi
Setelah akun dan identitas terverifikasi, pilih menu Digitalisasi, kemudian masuk ke bagian Dokumen SIM Nasional untuk melakukan proses digitalisasi SIM.
4. Pindai dan verifikasi SIM
Gunakan kamera ponsel untuk memindai kartu SIM fisik. Pengguna kemudian dapat melakukan verifikasi SIM untuk mencocokkan data dengan sistem Korlantas.
Apabila proses validasi berhasil, SIM Digital akan muncul di aplikasi dan dilengkapi QR Code dinamis yang digunakan untuk proses verifikasi.
SIM Digital Bukan Sekadar Foto SIM
Korlantas Polri menegaskan SIM Digital berbeda dengan sekadar memotret kartu SIM kemudian menyimpannya di galeri ponsel.
SIM baru dapat digunakan dalam format digital setelah pemilik melakukan aktivasi melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Sistem tersebut terhubung dengan data Korlantas sehingga keabsahan dokumen dapat diverifikasi oleh petugas.
QR Code pada SIM Digital juga bersifat dinamis dan digunakan untuk membantu proses pemeriksaan. Sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan keamanan sekaligus mengurangi risiko pemalsuan dokumen.
Korlantas Polri sebelumnya menjelaskan bahwa penggunaan SIM Digital merupakan bagian dari digitalisasi dokumen utama lalu lintas. Pada tahap awal implementasi, masyarakat tetap dianjurkan membawa kartu SIM fisik sebagai cadangan hingga penerapan sistem berjalan secara menyeluruh.
Dengan layanan tersebut, masyarakat kini memiliki pilihan untuk mengakses SIM melalui perangkat digital. Namun, selama masa penerapan bertahap, membawa SIM fisik tetap menjadi langkah yang disarankan ketika berkendara. (cnnindonesia)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Nasional |



01
02
03
04
05
