Lapas Kelas IIa Cibinong BogorBOGOR-Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan ini diperoleh saat pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) kedua pada tahun 2026, setelah sebelumnya pada sidak pertama Ombudsman tidak diberikan akses untuk masuk ke area lapas.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyebut fasilitas tersebut berada di bagian belakang kompleks lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di beberapa titik kawasan belakang lapas. Fasilitas itu disebut memiliki berbagai perlengkapan seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.
Ia mengungkapkan bahwa kondisi bangunan yang ditemukan memiliki kelengkapan yang cukup memadai layaknya unit hunian pribadi.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri.
Temuan ini diperoleh setelah proses sidak yang berlangsung cukup dinamis. Pada awalnya, tim Ombudsman kembali mengalami hambatan untuk masuk ke area lapas meskipun telah membawa surat resmi dan mengenakan atribut kelembagaan.
Petugas Ombudsman Sempat Dihalangi
Sebelumnya, pada sidak pertama di Juli 2026, Ombudsman juga tidak diperkenankan memasuki area pemeriksaan. Kondisi serupa kembali terjadi pada sidak kedua yang dilakukan pada Rabu.
Tim Ombudsman kemudian sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan sebelum akhirnya dapat memasuki sebagian area lapas. Dalam insiden tersebut, disebutkan ada petugas Ombudsman yang mengalami kaki terjepit saat proses akses masuk berlangsung.
Fikri menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya melaksanakan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. “Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ujarnya.
Anggota Ombudsman RI lainnya, Syafrida Rachmawati Rasahan, menjelaskan bahwa pihak lapas menyebut bangunan tersebut sebagai tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman masih mempertanyakan fungsi sebenarnya dari fasilitas yang ditemukan di lokasi tersebut.
“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa sebagian bangunan berada di sekitar rumah dinas kepala lapas dan memiliki ukuran yang menyerupai rumah tipe 36. Fasilitas di dalamnya disebut mencakup ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, televisi, hingga kulkas.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di dalam salah satu kulkas serta sejumlah botol miras di area tempat pembuangan sampah. Namun, pihaknya belum dapat memastikan kepemilikan maupun pengguna barang tersebut.“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” katanya.
Ombudsman juga mencatat adanya sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan yang berada di area tersebut, meski status dan identitas mereka belum dapat dipastikan secara lengkap.
Syafrida juga membandingkan pengalaman sidak ini dengan kunjungan ke lapas lain yang selama ini dapat diakses tanpa hambatan berarti. Menurutnya, hanya Lapas Cibinong yang dua kali menolak akses pengawasan Ombudsman.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas temuan Ombudsman terkait fasilitas tersebut**
| Editor | : | jr |
| Kategori | : | Nasional |



01
02
03
04
05
