Aktivitas ekonomi digital dan pembayaran elektronik. Penerimaan pajak sektor ekonomi digital Indonesia mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE. Foto : ilustrasi
JAKARTA — Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), yakni Rp44,05 triliun.
Selain itu, penerimaan dari pajak fintech mencapai Rp5,28 triliun, pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp5,75 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto Rp2,15 triliun.
Besarnya penerimaan tersebut menunjukkan semakin pentingnya aktivitas ekonomi digital dalam basis penerimaan negara.
DJP juga terus memperluas pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital, termasuk marketplace, transaksi aset kripto dan layanan teknologi finansial. (*)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Ekonomi |



01
02
03
04
05
