Kamis, 17 September 2026

Breaking News

  • 2027 Punya 18 Hari Libur Nasional, Ini Daftar Lengkapnya   ●   
  • Deteksi Dini Gejolak Harga, Polsek Senapelan Cek Stok Sembako di Sejumlah Toko   ●   
  • KPK Dalami Keterkaitan Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Suap HGB   ●   
  • Persib Tundukkan FC Seoul 1-0, Julio Cesar Cetak Gol Cepat   ●   
  • AS dan China Bersiap Bertemu, Isu Taiwan Jadi Perhatian   ●   
Pria di Barak ATMP Tewas Akibat Korban Tindak Kekerasan 
Rabu 16 September 2026, 15:44 WIB

PASIR PENGARAIAN - Aksi kekerasan berujung maut terjadi di kawasan Barak XII PT Anugerah Tua Mulya Perkasa (ATMP), Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Seorang pria berinisial FD meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan secara bersama-sama.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias AG (20), pada Senin (14/9/2026) pagi.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

“Benar, satu orang yang diduga terlibat telah diamankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Abdau Wardiyoso.

Peristiwa bermula ketika seorang saksi melihat korban FD terlibat perkelahian dengan AH di depan rumah warga. Saksi kemudian meminta bantuan warga lainnya untuk melerai.

Namun, situasi justru memanas. Berdasarkan keterangan saksi, saat upaya melerai dilakukan, seorang pria berinisial DH berada di lokasi dan meminta saksi agar tidak ikut campur.

Tak lama kemudian, seorang saksi perempuan datang ke lokasi dan melihat korban sudah terbaring di pinggir jalan. Dalam kondisi tersebut, korban diduga dipukuli secara bergantian oleh AH dan DH.

Korban disebut sempat berupaya melindungi kepalanya dari pukulan. Saksi kemudian nekat melerai dengan menarik pakaian kedua pria tersebut hingga aksi kekerasan berhenti.

Setelah itu, korban dibantu untuk berdiri dan berjalan menuju sepeda motornya yang berjarak sekitar empat meter dari lokasi. 

Namun, langkah korban tak berlangsung jauh. Korban tiba-tiba tumbang. Saat korban terjatuh, saksi melihat adanya luka pada bagian dada dan perut korban. 

Korban kemudian segera dibawa menggunakan sepeda motor menuju Klinik Elfrida Sianturi di KM 24, Desa Pauh, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sekitar 10 menit mendapatkan perawatan dan bantuan oksigen, kondisi korban semakin kritis. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. 

Jenazah korban kemudian dibawa oleh personel Polsek Bonai Darussalam ke Puskesmas Kandis untuk dilakukan Visum et Repertum. Setelah pemeriksaan selesai, jenazah korban dibawa kembali ke kediamannya di kawasan PT ATMP.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu pihak yang diduga terlibat. Senin (14/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang yang diduga terlibat masih berada di sekitar kawasan PT ATMP.

Tanpa menunggu lama, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR, bersama tim untuk bergerak melakukan pencarian.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan AH alias AG di sekitar kawasan PT ATMP. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau beserta sarungnya dan satu helai celana pendek berwarna biru.

Polisi masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti yang telah diamankan.

“Perkara ini masih kami dalami. Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tersangka maupun saksi-saksi untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian kejadian dan memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak,” tegas IPTU Abdau Wardiyoso.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 Ayat (4) atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (Humas Polres Rohul/Parno)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Kamis 17 September 2026
2027 Punya 18 Hari Libur Nasional, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa 15 September 2026
TNI AL Sambangi Pesisir Bantan, Narkoba dan Abrasi Jadi Sorotan

Sabtu 12 September 2026
Catat, Ini Perkiraan Libur Hari Besar Islam Tahun 2027

Rabu 09 September 2026
Musyran VI Pramuka Bukit Batu, Edi Sakura Dorong Kepemimpinan yang Solid dan Bersinergi

Rabu 09 September 2026
Mulai Kehilangan Semangat? Ini Sejumlah Cara Sederhana Mengatasi Burnout

Senin 07 September 2026
Ikan atau Kucing, Apa yang Pertama Kamu Lihat? Begini Gambaran Sifatnya

Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top