Kamis, 10 September 2026

Breaking News

  • Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026   ●   
  • Polsek Senapelan Turun Langsung, Pastikan Stok Sembako Aman dan Harga Terkendali   ●   
  • APHI Riau Apresiasi Kolaborasi PBPH dan Desa dalam Pemadaman Karhutla di Pelalawan   ●   
  • Bolehkah Muslim Makan Daging Kelinci? Ini Penjelasan Berdasarkan Hadits   ●   
  • Prancis dan Kanada Ikut Inggris Baikot Israel   ●   
Bolehkah Muslim Makan Daging Kelinci? Ini Penjelasan Berdasarkan Hadits
Kamis 10 September 2026, 06:37 WIB
Kelinci.

JAKARTA - Kelinci selama ini lebih dikenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan. Namun, dalam pandangan syariat Islam, daging kelinci termasuk makanan yang halal untuk dikonsumsi.

Dasar mengenai kebolehan mengonsumsi daging kelinci antara lain merujuk pada sejumlah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam salah satu riwayat, para sahabat Nabi Muhammad SAW pernah menangkap seekor kelinci, kemudian menyembelihnya dan mengirimkan sebagian dagingnya kepada Rasulullah SAW.

Dikutip dari buku Fikih Makanan dan Minuman Kontemporer karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I. dan Rohmi Yuhani'ah, M.Pd.I., salah satu riwayat yang menjadi dasar pembahasan mengenai hukum daging kelinci berasal dari Anas bin Malik RA.

Dalam hadits tersebut, Anas menceritakan peristiwa ketika sejumlah sahabat mengejar seekor kelinci di kawasan Marr az-Zahran. Setelah beberapa orang berusaha menangkapnya hingga kelelahan, Anas akhirnya berhasil mendapatkan hewan tersebut.

Kelinci itu kemudian dibawa kepada Abu Talhah RA untuk disembelih. Setelah itu, sebagian dagingnya dikirimkan kepada Rasulullah SAW.

Dalam riwayat Anas bin Malik RA disebutkan:

"Kami pernah berusaha untuk menangkap kelinci di Marru Azh-Zhahran. Orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka kelelahan. Kemudian aku berhasil menangkapnya, lalu aku membawanya kepada Abu Thalhah. Ia menyembelihnya dan mengirimkan daging paha kepada Rasulullah SAW. Beliau menerimanya." (HR Bukhari, Muslim dan Turmudzi)

Riwayat lain dalam Shahih Bukhari juga menjelaskan bahwa ketika Anas ditanya apakah Rasulullah SAW memakan daging kelinci tersebut, ia menjawab bahwa Nabi Muhammad SAW memakannya.

Hadits dengan substansi serupa juga tercantum dalam Sunan an-Nasa'i. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Abu Talhah menyembelih kelinci hasil tangkapan Anas, kemudian mengirimkan sebagian dagingnya kepada Rasulullah SAW dan beliau menerimanya.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengonsumsi daging kelinci diperbolehkan dalam Islam. Pendapat tersebut didasarkan antara lain pada hadits-hadits mengenai peristiwa para sahabat yang menangkap dan menyembelih kelinci serta diterimanya daging tersebut oleh Rasulullah SAW.

Disebutkan pula bahwa terdapat sebagian ulama yang memakruhkan konsumsi daging kelinci. Pertimbangan tersebut bukan karena persoalan halal atau haram, melainkan dikaitkan dengan alasan kesehatan.

Setelah menyebutkan hadits Anas bin Malik mengenai kelinci, Imam Turmudzi menyampaikan bahwa mayoritas ulama mengamalkan hadits tersebut dan membolehkan konsumsi daging kelinci. Sementara sebagian ulama yang memakruhkannya beralasan bahwa daging kelinci dapat menyebabkan seseorang lebih mudah mengalami mimisan.

Di Indonesia, hukum mengonsumsi daging kelinci juga telah dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan Fatwa MUI tentang Memakan Daging Kelinci tertanggal 17 Jumadil Awal 1403 Hijriah atau 12 Maret 1983, daging kelinci dinyatakan halal untuk dikonsumsi.

Fatwa tersebut didasarkan pada dalil-dalil hadits mengenai kelinci, termasuk riwayat Anas bin Malik RA.

Dalam pertimbangannya, MUI juga merujuk surat permintaan dari Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI Nomor D11/5/HK.03.1/3647/1982 tertanggal 27 November 1982 mengenai daging kelinci.

Selain itu, turut menjadi bahan pertimbangan surat dari Sekretaris Direktur Jenderal Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian RI Nomor 512 NIIb/E tertanggal 8 Juli 1982.

Meski halal dikonsumsi, masyarakat yang memelihara kelinci tentu tidak memiliki kewajiban untuk menjadikan hewan tersebut sebagai bahan makanan. Kelinci tetap dapat dipelihara sebagai hewan kesayangan.

Namun, bagi umat Islam yang memilih mengonsumsi daging kelinci, syariat membolehkannya selama proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sejumlah daerah di Indonesia, daging kelinci bahkan telah menjadi bagian dari kuliner lokal. Berbagai olahan seperti sate kelinci, gulai dan tongseng kelinci dapat ditemukan sebagai pilihan makanan masyarakat. (detik)




Editor : Tim
Kategori : Gaya Hidup
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Rabu 09 September 2026
Musyran VI Pramuka Bukit Batu, Edi Sakura Dorong Kepemimpinan yang Solid dan Bersinergi

Rabu 09 September 2026
Mulai Kehilangan Semangat? Ini Sejumlah Cara Sederhana Mengatasi Burnout

Senin 07 September 2026
Ikan atau Kucing, Apa yang Pertama Kamu Lihat? Begini Gambaran Sifatnya

Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top