Senin, 7 September 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto: Penanganan Karhutla Riau Butuh Gotong Royong Semua Pihak   ●   
  • Antisipasi Harga Melonjak, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Cek Harga Emas Antam Pekanbaru 7 September 2026 dan Harga Buyback Terbaru   ●   
  • Prabowo Bertemu Utusan AS di Hambalang, Hubungan Strategis RI-AS Jadi Sorotan   ●   
  • Empat Sumur Air Bersih Diresmikan di Minas, 95 rumah masyarakat Jadi Penerima Manfaat.   ●   
Cek Harga Emas Antam Pekanbaru 7 September 2026 dan Harga Buyback Terbaru
Senin 07 September 2026, 11:56 WIB

PEKANBARU – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Pekanbaru kembali menjadi perhatian masyarakat. Pada Senin (7/9/2026), harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat berada di angka Rp2.637.000.

Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam pada hari ini berada di level Rp2.490.000 per gram.

Harga buyback merupakan nilai yang ditetapkan Antam untuk pembelian kembali emas batangan dari masyarakat yang ingin menjual emas miliknya.

Harga emas batangan yang ditawarkan berbeda sesuai dengan berat atau ukuran emas. Untuk ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, emas Antam dibanderol Rp1.368.500.

Sedangkan emas Antam ukuran 2 gram dijual seharga Rp5.224.000. Untuk ukuran 5 gram, harganya mencapai Rp13.000.000.

Berikut daftar harga emas Antam di Butik Antam Pekanbaru pada Senin (7/9/2026):

0,5 gram: Rp1.368.500
1 gram: Rp2.637.000
2 gram: Rp5.224.000
3 gram: Rp7.818.000
5 gram: Rp13.000.000
10 gram: Rp25.920.000
25 gram: Rp64.635.000
50 gram: Rp129.105.000
100 gram: Rp258.060.000
250 gram: Rp644.840.000
500 gram: Rp1.289.400.000
1.000 gram: Rp2.577.600.000

Dengan demikian, harga emas Antam pada perdagangan hari ini berada dalam rentang Rp1.368.500 untuk ukuran 0,5 gram hingga Rp2.577.600.000 untuk emas berukuran 1.000 gram atau 1 kilogram.

Selain harga jual, masyarakat yang akan membeli emas batangan juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam transaksi tersebut.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Tarif tersebut dapat menjadi 0,45 persen apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.

Di sisi lain, harga buyback sebesar Rp2.490.000 per gram juga menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi maupun sarana penyimpanan nilai.

Pergerakan harga emas membuat masyarakat yang berencana membeli ataupun menjual kembali emas batangan perlu mencermati harga terbaru sebelum melakukan transaksi.(halloriau)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top