BAGANSIAPIAPI – Sengketa terkait penguasaan kawasan lahan gambut seluas sekitar 500 hektare di Kepenghuluan Parit Aman dan Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menjadi perhatian sejumlah pihak.
Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) bersama tokoh masyarakat, pendamping hukum, perwakilan Satpol PP Kabupaten Rohil, serta insan pers melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Minggu (6/9/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi terkini kawasan sekaligus menelusuri informasi terkait riwayat penguasaan lahan yang sebelumnya dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua JMGR Rohil yang juga penasihat Kelompok Tani Hutan (KTH) Parit Wayang, KH Usman Harahap, mengatakan persoalan di kawasan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Menurut dia, kawasan tersebut sebelumnya mengalami kebakaran hutan dan lahan pada 2018. Setelah kebakaran, kata Usman, kawasan tersebut sempat tidak diklaim oleh pihak mana pun.
Namun, ia menyebut sejumlah pihak kemudian mulai masuk dan melakukan aktivitas di kawasan tersebut pada periode 2019 hingga 2020.
"Tahun 2021 kami membuat laporan ke Polda Riau. Saat itu polisi turun ke lokasi dan menyita satu unit alat berat jenis ekskavator. Setelah itu situasi sempat kondusif, namun tidak lama kemudian kembali muncul pihak-pihak yang mengklaim dan menguasai lahan," ujar Usman saat memberikan keterangan di lokasi.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan JMGR dan KTH Parit Wayang, terdapat sejumlah klaim penguasaan di kawasan tersebut dengan luasan yang berbeda-beda.
Usman menyebut pihak Kepenghuluan Parit Aman telah menyampaikan kepada pihaknya bahwa sejumlah nama yang masuk dalam pendataan JMGR tidak tercatat pernah mengurus administrasi atau alas hak tanah di kantor kepenghuluan setempat.
JMGR, kata dia, sebelumnya juga telah melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang berada di kawasan tersebut.
Mereka disebut diberikan kesempatan untuk bergabung dalam wadah KTH Parit Wayang serta mengikuti program Perhutanan Sosial sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan.
Usman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah kembali melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, tim kepolisian beberapa waktu lalu kembali melakukan pengecekan ke lokasi.
Terkait informasi mengenai status hukum sejumlah pihak yang disebut dalam persoalan tersebut, wartawan Situsnews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Memasuki 2026, menurut JMGR, sebagian lahan yang menjadi objek persoalan telah ditanami kelapa sawit dan mulai menghasilkan.
Kondisi tersebut, menurut mereka, memunculkan persoalan baru terkait aktivitas pemanenan buah sawit di kawasan yang status penguasaannya masih dipersoalkan.
Sebagai bentuk pengawasan, KTH Parit Wayang bersama JMGR memasang papan pengawasan di kawasan seluas sekitar 500 hektare yang berada di wilayah Kepenghuluan Parit Aman dan Serusa.
Papan tersebut berisi imbauan dan larangan melakukan aktivitas tanpa izin atau dasar legalitas yang sah di kawasan tersebut.
JMGR menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong kejelasan status kawasan dan tata kelola lahan.
Dalam peninjauan lokasi tersebut turut hadir sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya KH Abdul Khodir atau Buya Pulungan dan Mbah Abu.
Hadir pula pendamping hukum Musmulyadi, SH, serta perwakilan Satpol PP Kabupaten Rohil, Oktavian.
JMGR berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga meminta adanya kejelasan mengenai status dan penguasaan lahan agar persoalan yang terjadi tidak semakin meluas.
Wartawan Situsnews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, serta instansi terkait mengenai status kawasan dan tindak lanjut terhadap persoalan yang disampaikan JMGR tersebut.
Berita ini akan diperbarui setelah konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperoleh. (Dipo)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Hukrim |



01
02
03
04
05
