ilustrasi: BLT.JAKARTA - Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako pada September 2026.
Penyaluran tersebut merupakan tahap III untuk periode Juli-September 2026. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria dapat menerima bantuan sesuai jenis dan komponen yang ditetapkan pemerintah.
Status penerima bansos dapat dicek menggunakan data kependudukan. Bagi masyarakat yang tercatat sebagai penerima, pencairan bantuan dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau kantor pos sesuai mekanisme penyaluran.
Data Penerima Bansos Tahap III
Berdasarkan data per 6 Agustus 2026, pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada lebih dari 7 juta KPM penerima PKH dan lebih dari 12 juta KPM penerima bantuan sembako.
Penyaluran bansos menggunakan data yang telah dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan dan hasilnya diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) pada tanggal 10 di bulan penyaluran.
Untuk penyaluran bansos triwulan III 2026, sebanyak 15.215.415 KPM penerima bantuan sembako pada triwulan II melanjutkan penerimaan pada triwulan III.
Selain itu, terdapat 3.043.419 KPM yang mengalami pengalihan status bantuan. Dengan demikian, total penerima bantuan sembako pada triwulan III tercatat sebanyak 18.258.834 KPM.
Sementara itu, sebanyak 8.359.853 KPM penerima PKH pada triwulan II melanjutkan penerimaan pada triwulan III. Sebanyak 1.641.900 KPM lainnya mengalami pengalihan status bantuan.
Total penerima PKH pada triwulan III 2026 mencapai 10.001.753 KPM.
Alasan Status Bantuan Dialihkan
Pemerintah melakukan pengalihan status bantuan terhadap sejumlah KPM berdasarkan hasil pemutakhiran dan verifikasi data.
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan perubahan status antara lain perubahan desil, tidak lagi memenuhi kriteria penerima, telah mengalami graduasi, meninggal dunia atau tidak ditemukan, mengundurkan diri, serta alasan lainnya sesuai hasil verifikasi.
Selain pengalihan status, pemerintah juga menangguhkan bantuan terhadap KPM yang teridentifikasi melakukan transaksi judi online.
Identifikasi tersebut dilakukan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data transaksi keuangan menjadi salah satu dasar pemerintah dalam melakukan verifikasi dan penangguhan bantuan sosial terhadap KPM yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.
Dengan adanya pemutakhiran data secara berkala, status penerima bansos dapat berubah sesuai hasil verifikasi dan kondisi terbaru KPM. (okezone)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Ekonomi |



01
02
03
04
05
