Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan
Jumat 28 Agustus 2026, 12:43 WIB
Kadis PMD Kabupaten Bengkalis Ismail

BENGKALIS - Keputusan memperpanjang masa jabatan 75 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkalis hingga 2028 patut dipandang lebih dari sekadar persoalan administratif. Kebijakan tersebut membawa konsekuensi besar terhadap keberlangsungan pemerintahan desa, pembangunan, pelayanan publik, sekaligus harapan masyarakat yang berada di garis terdepan pembangunan daerah.

Para Kades yang sebelumnya berakhir masa jabatannya pada Januari hingga Oktober 2023 akan dilantik kembali pada Selasa (1/9/2026) di Pendopo Wisma Sri Mahkota, Bengkalis. Perpanjangan selama dua tahun ini tentu memberikan kepastian bagi pemerintahan desa. Namun, kepastian masa jabatan harus pula diikuti dengan kepastian kinerja dan tanggung jawab.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis Ismail mengatakan, Pemerintahan desa bukan sekadar soal siapa yang memegang jabatan, tetapi bagaimana kewenangan tersebut digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. 

"Karena itu, kembalinya 75 Kades ke kursi pemerintahan desa semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan selama masa pengabdian sebelumnya," ujarnya, Jumat (28/8/26).

Selain itu, "Masyarakat desa tentu memiliki banyak persoalan yang menunggu untuk diselesaikan. Infrastruktur, pelayanan administrasi, pemberdayaan ekonomi, pengelolaan dana desa, pendidikan, kesehatan hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan kepala desa yang aktif, transparan dan mampu bekerja secara nyata.

"Perpanjangan masa jabatan jangan sampai dimaknai sebagai hak istimewa tanpa batas. Justru tambahan waktu dua tahun harus menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa kepercayaan yang diberikan pemerintah dan masyarakat benar-benar dijawab dengan kerja. Setiap rupiah anggaran desa harus dipastikan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya berhenti pada laporan administratif," kata Ismail.

Di sisi lain, rencana Pilkades serentak yang akan berlangsung pada 2027 dan 2028 juga harus dipersiapkan secara matang. Jangan sampai masa transisi ini justru melahirkan ketidakpastian baru di tengah masyarakat. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan transparan, adil dan sesuai aturan.

Yang tak kalah penting adalah desa-desa yang mengalami kekosongan jabatan karena kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri. Penunjukan Penjabat (Pj) Kades memang menjadi solusi agar roda pemerintahan tidak terhenti. Namun, Pj Kades juga harus memiliki kapasitas dan integritas untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa kepentingan politik tertentu.

"Perpanjangan masa jabatan juga seharusnya menjadi momentum memperkuat pengawasan. Pemerintah daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga pengawasan serta masyarakat harus memiliki ruang yang cukup untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa. Transparansi bukan ancaman bagi kepala desa, melainkan bagian penting dari pemerintahan yang sehat," ungkapnya.

Pada akhirnya, masyarakat tidak terlalu membutuhkan panjangnya masa jabatan seorang kepala desa. Yang mereka butuhkan adalah jalan yang baik, pelayanan yang mudah, pembangunan yang merata, ekonomi yang bergerak dan pemerintah desa yang mau mendengar. Masa jabatan yang diperpanjang akan kehilangan makna apabila tidak menghasilkan perubahan nyata.

Karena itu, pelantikan kembali 76 Kades Bengkalis hendaknya menjadi awal dari babak baru pengabdian, bukan sekadar perpanjangan kekuasaan. Dua tahun tambahan harus diisi dengan kerja nyata, keterbukaan dan keberanian menyelesaikan persoalan desa. Sebab, ukuran keberhasilan seorang kepala desa bukan berapa lama ia duduk di kursi jabatan, tetapi seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat selama ia memimpin.

 




Editor : Alfis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top