Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Karhutla, Pelalawan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Rabu 26 Agustus 2026, 11:28 WIB
Dua anggota Manggala Agni berjibaku memadamkan api di lokasi hutan dan lahan yang terbakar.

PELALAWAN-Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau, resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama 14 hari, terhitung sejak 24 Agustus hingga 6 September 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.300.2.1/BPBD/2026/667 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pelalawan Tahun 2026.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pelalawan Zulfan membenarkan penetapan peningkatan status tersebut. Keputusan diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kondisi Karhutla dan berbagai faktor yang memengaruhi penanganan bencana.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla sejak awal Februari 2026. Seiring meningkatnya ancaman kebakaran dan dampak yang ditimbulkan, status tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat.

Berdasarkan keputusan bupati, data laporan harian Hotspot dan Firespot Pusat Pengendalian Operasi BPBDPK Provinsi Riau periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026 mencatat terdapat 2.358 hotspot dan 66 firespot. Luas lahan terbakar di Kabupaten Pelalawan mencapai sekitar 1.717,76 hektare.

Kebakaran terjadi di sejumlah wilayah, terutama Kecamatan Kuala Kampar, Teluk Meranti, Kerumutan dan Pangkalan Kerinci.

Penetapan status tanggap darurat juga mempertimbangkan analisis data curah hujan dan prakiraan cuaca dari BMKG Provinsi Riau. Puncak musim kemarau diperkirakan berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026, khususnya di wilayah pesisir yang memiliki potensi lebih tinggi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi penanganan bencana Karhutla Kabupaten Pelalawan yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2026 di Kantor Bupati Pelalawan.

Dengan peningkatan status menjadi Tanggap Darurat, penanganan Karhutla diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi, termasuk dalam pengerahan sumber daya, pemadaman kebakaran serta penanganan dampak asap terhadap masyarakat.

Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla berlaku selama 14 hari kalender, mulai 24 Agustus sampai 6 September 2026. Selanjutnya, status penanganan dapat dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama unsur terkait juga terus melakukan pemantauan terhadap titik panas dan lokasi kebakaran. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.(jr/mcr)

 




Editor : jr
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top