Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Pimpin Pemadaman Karhutla di Bangko Permata, Kapolres Rohil Tegaskan Sanksi Hukum bagi Pembakar Lahan
Minggu 23 Agustus 2026, 20:10 WIB
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi memimpin pemadaman dan pendinginan karhutla.

ROKAN HILIR – Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., turun langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk memimpin pemantauan serta pendinginan area terdampak di RT 34/RW 11, Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Sabtu (22/8/2026).

Titik api tersebut sebelumnya terdeteksi melalui patroli helikopter BNPB Riau.

Kebakaran melanda lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 2 hektare milik Maruba S. Silalahi. Penanganan intensif dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dengan fokus pada proses pendinginan untuk memastikan sisa bara api, termasuk yang berada di bawah permukaan tanah, benar-benar padam dan tidak kembali memicu kebakaran.

Dalam operasi penanggulangan karhutla tersebut, sebanyak 12 personel Polri, dua personel TNI, 10 warga setempat, serta dua anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) dikerahkan ke lokasi.

Petugas menggunakan satu unit mesin Mini Striker, dua unit mesin Robin, delapan gulung selang, serta tiga unit nozzle. Sumber air untuk mendukung proses pemadaman berasal dari parit bekoan di sekitar lokasi yang memiliki pasokan air memadai.

Proses penanganan di lapangan juga menghadapi sejumlah kendala. Lokasi kebakaran berjarak sekitar 15 kilometer dari Polsek Bangko Pusako dengan waktu tempuh kurang lebih 45 menit. Selain itu, minimnya sinyal komunikasi turut menjadi tantangan bagi personel di lapangan.

AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan bahwa proses pendinginan secara menyeluruh sangat penting mengingat kondisi lahan masih menyisakan asap tipis.

“Yang paling penting adalah memastikan api benar-benar padam dan tidak ada bara tersisa. Jangan sampai api yang sudah padam kembali menyala,” ujarnya.

Tegaskan Penegakan Hukum

Selain memimpin langsung penanganan di lapangan, Kapolres Rokan Hilir juga mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Ia menegaskan aparat penegak hukum akan menindak setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran, baik terkait aktivitas di lapangan maupun aspek legalitas dan administrasi yang berkaitan dengan lokasi terjadinya karhutla.

Hingga operasi pemadaman berakhir, api utama dilaporkan telah berhasil dipadamkan. Selanjutnya, proses pendinginan dan pemantauan lanjutan dilakukan untuk memastikan area terdampak benar-benar aman dan tidak kembali muncul titik api.(Dipo)




Editor : Tim
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top