Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Bupati Afni Dorong Nilai Bab Al Qawa’id Dihidupkan, Tak Berhenti sebagai Artefak Museum
Rabu 12 Agustus 2026, 20:28 WIB
Bupati Afni Dorong Nilai Bab Al Qawa’id Dihidupkan

 

SIAK – Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan nilai-nilai dalam Kitab Bab Al Qawa’id tidak boleh berhenti sebagai warisan sejarah atau artefak museum, tetapi perlu dihidupkan kembali sebagai sumber inspirasi dalam membangun tata kelola pemerintahan, memperkuat keadilan, serta melindungi hak masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Afni saat memberikan kata sambutan pada Seminar Internasional Budaya Melayu Pesisir Selat Melaka, Bab Al Qawa’id dan Kesultanan Islam Nusantara yang diikuti akademisi, tokoh adat, narasumber dari Indonesia dan Malaysia, serta ratusan mahasiswa, di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Rabu (12/8/2026). 

Bab Al Qawa’id merupakan naskah hukum Kesultanan Siak yang memuat berbagai aturan mengenai pemerintahan, peradilan, perdagangan, hingga kehidupan masyarakat. Naskah tersebut disusun sejak akhir abad ke-18 hingga awal abad ke-19 dan dihidupkan pada masa Sultan Siak ke-11, Sultan Syarif Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin.

“Bab Al Qawa’id tidak boleh berhenti hanya sebagai artefak museum atau bahan kajian semata. Kita harus mengambil ruh dan nilai dari kitab ini, kemudian melihat seperti apa relevansinya untuk kita yang hidup hari ini,” kata Afni.

Afni menceritakan, Bab Al Qawa’id berarti “Pintu Segala Pegangan”, yang menjadi pedoman untuk mencari keadilan, kepastian hukum dan tata pemerintahan, sekaligus memuat nilai moral bagi penguasa dan masyarakat. 

Keberadaan naskah tersebut, menurut Afni, menjadi bukti bahwa Kesultanan Siak telah memiliki tradisi hukum bertulis jauh sebelum konsep maritime governance maupun hukum internasional modern berkembang..

“Bangsa Melayu bukanlah bangsa yang hanya sekadar mengikuti arus sejarah. Kalau bahasa sekarang, Kerajaan Siak Sri Indrapura itu bukan follower (pengikut), tetapi trendsetter (pencetus atau pelopor),” ujarnya.

Menurut Afni, ada tiga gagasan besar dalam Bab Al Qawa’id yang masih relevan: keterbukaan terhadap masyarakat dari berbagai suku dan latar belakang, pembagian pemerintahan ke dalam 10 wilayah sebagai bentuk desentralisasi, serta integritas kepemimpinan melalui aturan dan sanksi bagi pejabat kerajaan.

Bab Al Qawa’id juga mengatur perdagangan dan investasi, termasuk jual beli, kontrak dagang serta kebun dan dusun. Menurut Afni, keterbukaan ekonomi sejak masa Kesultanan Siak tetap disertai perlindungan terhadap hak masyarakat dan tanah adat.“Boleh investasi di Kerajaan Siak, tetapi jangan mengambil hak-hak rakyat Siak,” lanjut Afni.

Nilai tersebut ingin dikaitkan Afni dengan persoalan masyarakat saat ini. Ia menawarkan tiga langkah, yakni mempertemukan lembaga adat dari 10 wilayah eks-Kerajaan Siak, mendorong restorative justice berbasis adat, serta menjadikan nilai integritas Bab Al Qawa’id sebagai inspirasi membangun pemerintahan yang bersih dan melayani.

Menurut Afni, upaya tersebut bukan untuk menggantikan atau mempertentangkan Bab Al Qawa’id dengan hukum nasional. Nilai yang masih relevan dapat dipelajari dan diselaraskan dengan UUD 1945 serta ketentuan hukum yang berlaku. “Kita ingin mengambil ruh dan nilai dari kitab ini, kemudian melihat relevansinya untuk kita hari ini,” jelasnya.

 Afni berharap kajian tersebut terus berkembang melalui penelitian dan kolaborasi Indonesia-Malaysia.
Ia menyebut Siak bukan sekadar destinasi wisata, tetapi laboratorium hidup dan pusat riset peradaban Melayu Nusantara.

Seminar internasional tersebut turut membahas Bab Al Qawa’id dari berbagai sudut, mulai dari struktur pemerintahan dan peradilan Kesultanan Siak, kewenangan perangkat agama, hubungan hukum Islam dan adat Melayu, hingga budaya masyarakat pesisir Selat Melaka.




Editor : Tim
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top