Selasa, 25 Agustus 2026

Breaking News

  • Lima Pekan Tak Turun Hujan, Pemkab Siak Gelar Shalat Istisqa   ●   
  • Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Polsek Senapelan Turun Bagikan Masker   ●   
  • Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Polsek Binawidya Turun ke Jalan Bagikan Masker   ●   
  • Mega Proyek Reklamasi, Singapura bakal Gabung 3 Pulau jadi Satu   ●   
  • DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026   ●   
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam
Rabu 01 Juli 2026, 12:14 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Balut, makanan khas Filipina yang terbuat dari telur ayam atau bebek berembrio yang direbus, belakangan menjadi perbincangan di media sosial. Popularitas makanan ini memunculkan pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai status hukumnya dalam Islam.

Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia, balut termasuk makanan yang tidak halal dikonsumsi karena dikategorikan sebagai bangkai. Penjelasan tersebut merujuk pada kondisi embrio di dalam telur yang telah berkembang dan memiliki kehidupan, namun mati tanpa melalui proses penyembelihan sesuai syariat.

Keharaman bangkai ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 173 yang menyebutkan bahwa Allah mengharamkan bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.

Balut sendiri dibuat dari telur yang telah dierami selama beberapa hari hingga embrio berkembang sebelum direbus dan dikonsumsi. Pada tahap tertentu, embrio tersebut telah memiliki bentuk yang jelas dan dianggap telah memiliki ruh menurut sebagian pendapat ulama.

Dalam kitab Nihayatuz Zain, ulama asal Banten, Syekh Nawawi al-Bantani, menjelaskan bahwa apabila telur dari hewan yang halal dimakan berisi embrio yang telah bernyawa lalu mati tanpa penyembelihan yang sesuai syariat, maka hukumnya seperti bangkai dan tidak boleh dikonsumsi.

Sebaliknya, apabila embrio tersebut belum sempurna penciptaannya atau belum ditiupkan ruh, maka terdapat pendapat yang membolehkannya untuk dimakan.

Lalu bagaimana jika seseorang telah mengonsumsi balut tanpa mengetahui hukumnya?

Dalam buku "50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali" karya Bagenda Ali dijelaskan bahwa seseorang yang mengonsumsi makanan haram karena ketidaktahuan tidak dibebani dosa. Setelah mengetahui hukumnya, yang bersangkutan cukup membersihkan mulut dan tangannya dari sisa makanan tersebut.

Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip dalam syariat Islam bahwa seseorang tidak dibebani pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan karena ketidaktahuan, selama tidak disengaja dan tidak mengetahui larangan yang berlaku.

Meski demikian, umat Muslim dianjurkan untuk memastikan kehalalan makanan yang dikonsumsi serta merujuk pada ulama atau lembaga keagamaan yang kompeten apabila menemukan keraguan terkait status suatu makanan.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Gaya Hidup
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top