Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara
Kamis 25 Juni 2026, 13:09 WIB
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) tidak terganggu dan tetap jalan. Adapun penyegelan terhadap PT MNS dan PT TFDI yang dilakukan pihaknya hanya bersifat sementara. 

"Begitu denda administrasinya dipenuhi, investasi di KITB bisa jalan kembali. Kan penyegalan ini hanya sementara dan wajib diambil sebagai bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut agar tetap sesuai regulasi, ke depan tidak merusak ekosistem pesisir dan tidak tumpang tindih dengan usaha lainnya," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dalam pernyataannya untuk dikutip awak media, Rabu (24/6/ 2026).

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa KKP mendukung penuh investasi yang sedang berjalan di kawasan industri berstatus BUMD milik Pemkab Siak tersebut. KKP hanya memastikan bahwa seluruh fasilitas di atas ruang laut harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi syarat utama dalam setiap kegiatan pemanfaatan wilayah perairan.

"Penyegelan pasti langsung dibuka setelah penyelesaian kelengkapan administrasi. Jadi tidak mengganggu investasi. Ini hal biasa yang diambil dan pasti akan selesai. Begitu nanti kelengkapan administrasinya terpenuhi, investasinya langsung bisa jalan lagi. Kami justru mendukung investasi di KITB dengan memenuhi semua regulasi yang ada," kata Pung. 

Sementara itu Direktur Utama Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Eriyanto meminta para pihak untuk terus memberikan dukungan pada kemajuan KITB. Terlebih investasi PT MNS bernilai ratusan miliar dan menjadi industri pertama yang diresmikan setelah 22 tahun KITB berdiri berdasarkan Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2004.

"Perihal izin PKKPRL ini bagian dari kelengkapan administrasi. PT MNS telah menyampaikan ke kita, bahwa izinnya sudah diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.

Penghentian sementara inipun tidak untuk seluruh kegiatan. Hanya pada titik pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang dalam proses penimbunan.

Perlunya perizinan dari KKP, karena ada kegiatan yang melebihi bibir tebing atau menjorok ke tengah. Pembangunan titik melebihi tebing inilah penghentian sementara kegiatannya oleh KKP. Sementara, kegiatan pembangunan di sisi darat tetap berlanjut.

‘’Kita perlu menjelaskan hal ini, agar tak terjadi mis-informasi. Ada beberapa pihak yang bertanya ke kita, kenapa kegiatan pembangunan galangan kapal dihentikan. Makanya perlu kita luruskan bahwa yang diberhentikan sementara slipway dan dermaga. Sedangkan kegiatan lainnya masih diteruskan. Tidak ada yang terganggu,” ungkap Eriyanto.

PT MNS merupakan investor yang membangun industri galangan kapal di KITB, yang beberapa waktu lalu diresmikan Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si. Pembangunan galangan kapal ini menelan investasi Rp400 miliar lebih dalam dua tahap dan diperkirakan mampu menampung 200 lebih tenaga kerja.




Editor : Tim
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top