Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Rakyat Malaysia Lebih Tajir dari RI, tapi Pajak Mobilnya Lebih Murah
Jumat 17 April 2026, 11:16 WIB
int.

JAKARTA – Perbedaan kebijakan pajak kendaraan antara Indonesia dan Malaysia kembali menjadi sorotan. Meski memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi, Malaysia justru menerapkan pajak mobil yang lebih rendah dibandingkan Indonesia.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, mengungkapkan bahwa total beban pajak mobil di Indonesia bisa mencapai 36 hingga 128 persen untuk kendaraan berbahan bakar bensin. Sementara di Malaysia, angkanya berkisar antara 10 hingga 85 persen.

Perbedaan tersebut dinilai kontras jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi kedua negara. Berdasarkan data Gaikindo, produk domestik bruto (GDP) per kapita Indonesia berada di kisaran 4.900 dolar AS, sedangkan Malaysia telah mencapai sekitar 12.600 dolar AS atau lebih dari dua kali lipat lebih tinggi.

“Dengan GDP yang masih di bawah Malaysia, justru pajak kendaraan di sana lebih rendah. Ini perlu menjadi bahan kajian agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan masyarakat,” ujar Kukuh dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menilai, evaluasi kebijakan pajak penting dilakukan agar industri otomotif dapat tumbuh lebih sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Di Indonesia, struktur pajak kendaraan tergolong kompleks. Komponennya meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, terdapat pula biaya administrasi seperti penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Sebaliknya, Malaysia tidak menerapkan BBNKB, sementara pajak barang mewahnya relatif sangat kecil, bahkan disebut tidak mencapai 1 persen. Kondisi ini membuat harga kendaraan di Malaysia cenderung lebih terjangkau dibandingkan di Indonesia.

Perbedaan juga terlihat pada pajak tahunan kendaraan. Kukuh memberikan contoh, satu unit Toyota Avanza di Indonesia dikenakan pajak tahunan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta. Sementara kendaraan serupa di Malaysia hanya dikenakan pajak sekitar Rp600 ribu per tahun.

“Perbandingan ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan yang patut menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan ke depan,” ujarnya.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Otomotif
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top