Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Rakyat Malaysia Lebih Tajir dari RI, tapi Pajak Mobilnya Lebih Murah
Jumat 17 April 2026, 11:16 WIB
int.

JAKARTA – Perbedaan kebijakan pajak kendaraan antara Indonesia dan Malaysia kembali menjadi sorotan. Meski memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi, Malaysia justru menerapkan pajak mobil yang lebih rendah dibandingkan Indonesia.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, mengungkapkan bahwa total beban pajak mobil di Indonesia bisa mencapai 36 hingga 128 persen untuk kendaraan berbahan bakar bensin. Sementara di Malaysia, angkanya berkisar antara 10 hingga 85 persen.

Perbedaan tersebut dinilai kontras jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi kedua negara. Berdasarkan data Gaikindo, produk domestik bruto (GDP) per kapita Indonesia berada di kisaran 4.900 dolar AS, sedangkan Malaysia telah mencapai sekitar 12.600 dolar AS atau lebih dari dua kali lipat lebih tinggi.

“Dengan GDP yang masih di bawah Malaysia, justru pajak kendaraan di sana lebih rendah. Ini perlu menjadi bahan kajian agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan masyarakat,” ujar Kukuh dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menilai, evaluasi kebijakan pajak penting dilakukan agar industri otomotif dapat tumbuh lebih sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Di Indonesia, struktur pajak kendaraan tergolong kompleks. Komponennya meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, terdapat pula biaya administrasi seperti penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Sebaliknya, Malaysia tidak menerapkan BBNKB, sementara pajak barang mewahnya relatif sangat kecil, bahkan disebut tidak mencapai 1 persen. Kondisi ini membuat harga kendaraan di Malaysia cenderung lebih terjangkau dibandingkan di Indonesia.

Perbedaan juga terlihat pada pajak tahunan kendaraan. Kukuh memberikan contoh, satu unit Toyota Avanza di Indonesia dikenakan pajak tahunan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta. Sementara kendaraan serupa di Malaysia hanya dikenakan pajak sekitar Rp600 ribu per tahun.

“Perbandingan ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan yang patut menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan ke depan,” ujarnya.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Otomotif
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top