Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Advokat di Pekanbaru Dipecat Tetap DK Peradi, Terbukti Langgar Kode Etik
Rabu 15 April 2026, 12:59 WIB

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang advokat di Pekanbaru bernama Donny Wariyanto (DW) resmi dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap atau pemecatan dari organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sanksi tersebut diberikan setelah DW dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Putusan itu ditetapkan dalam sidang Majelis Dewan Kehormatan Peradi (DKP/DKD) Kota Bukittinggi dengan nomor perkara 03/PPKE.P/2026/DKD.BKT, yang digelar pada Sabtu (14/03/2026). 

Dalam persidangan tersebut, DW tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut beberapa kali.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Dewan Kehormatan, Yon Efri, SH MH, bersama anggota majelis Dr. Miswardi SH MH, Trismon SH, Masrizal SH, dan Alfian Dr. Samiak SH.

Kuasa hukum pengadu, Muskarbed SH MH, menyampaikan bahwa putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu karena hingga batas waktu 21 hari setelah putusan dibacakan, DW tidak mengajukan banding.

“Majelis menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik advokat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari profesinya serta pemecatan dari keanggotaan organisasi advokat,” ujar Muskarbed, Rabu (15/4/2026).

Muskarbed mengungkapkan, selama proses persidangan berlangsung, DW sama sekali tidak pernah menghadiri sidang (verstek), meskipun telah beberapa kali dipanggil oleh Dewan Kehormatan.

Perkara ini sendiri dilimpahkan oleh Dewan Kehormatan Nasional (DKN) Peradi di Jakarta ke DKD Kota Bukittinggi guna memudahkan proses persidangan bagi para pihak.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Yayasan Pendidikan An-Namiroh Pekanbaru, Muji Sutrisno, bersama sekretaris yayasan ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pada November 2025.

DW dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran etik, di antaranya mencemarkan nama baik, membuka rahasia klien kepada pihak lain, menggunakan bahasa yang tidak pantas sebagai advokat, hingga menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar melalui media sosial.

Akibat tindakan tersebut, pihak yayasan mengaku dirugikan dan nama baik lembaga tercemar, terutama setelah beredarnya konten video yang dibuat oleh DW di media sosial.

Muskarbed menjelaskan, DW saat itu merupakan kuasa hukum dari seorang mantan karyawan yayasan berinisial DMS yang diberhentikan karena dugaan penggelapan dana.

Pada September 2025, DMS bersama DW sempat mendatangi pihak yayasan dan meminta pesangon. Jika tuntutan tidak dipenuhi, DW disebut mengancam akan memviralkan persoalan tersebut.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, dugaan yang disampaikan oleh DW tidak terbukti terjadi di lingkungan yayasan.
Atas dasar itulah pihak yayasan akhirnya melaporkan DW ke Peradi.

Menanggapi putusan tersebut, DW mengaku terkejut dan mempertanyakan status keanggotaannya dalam organisasi Peradi.

“Dipastikan dulu ke organisasi saya, dan pastikan Donny mana? Anggota Peradi mana? Saya tahu lawan susah menghadapi saya jadi mempergunakan banyak isu untuk membuat jelek nama saya,” ujarnya.

DW juga meminta agar hak jawabnya dimuat secara utuh serta mengingatkan agar penggunaan foto dirinya dilakukan dengan izin.(sony) 

 




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top