Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Advokat di Pekanbaru Dipecat Tetap DK Peradi, Terbukti Langgar Kode Etik
Rabu 15 April 2026, 12:59 WIB

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang advokat di Pekanbaru bernama Donny Wariyanto (DW) resmi dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap atau pemecatan dari organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sanksi tersebut diberikan setelah DW dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Putusan itu ditetapkan dalam sidang Majelis Dewan Kehormatan Peradi (DKP/DKD) Kota Bukittinggi dengan nomor perkara 03/PPKE.P/2026/DKD.BKT, yang digelar pada Sabtu (14/03/2026). 

Dalam persidangan tersebut, DW tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut beberapa kali.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Dewan Kehormatan, Yon Efri, SH MH, bersama anggota majelis Dr. Miswardi SH MH, Trismon SH, Masrizal SH, dan Alfian Dr. Samiak SH.

Kuasa hukum pengadu, Muskarbed SH MH, menyampaikan bahwa putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu karena hingga batas waktu 21 hari setelah putusan dibacakan, DW tidak mengajukan banding.

“Majelis menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik advokat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari profesinya serta pemecatan dari keanggotaan organisasi advokat,” ujar Muskarbed, Rabu (15/4/2026).

Muskarbed mengungkapkan, selama proses persidangan berlangsung, DW sama sekali tidak pernah menghadiri sidang (verstek), meskipun telah beberapa kali dipanggil oleh Dewan Kehormatan.

Perkara ini sendiri dilimpahkan oleh Dewan Kehormatan Nasional (DKN) Peradi di Jakarta ke DKD Kota Bukittinggi guna memudahkan proses persidangan bagi para pihak.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Yayasan Pendidikan An-Namiroh Pekanbaru, Muji Sutrisno, bersama sekretaris yayasan ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pada November 2025.

DW dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran etik, di antaranya mencemarkan nama baik, membuka rahasia klien kepada pihak lain, menggunakan bahasa yang tidak pantas sebagai advokat, hingga menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar melalui media sosial.

Akibat tindakan tersebut, pihak yayasan mengaku dirugikan dan nama baik lembaga tercemar, terutama setelah beredarnya konten video yang dibuat oleh DW di media sosial.

Muskarbed menjelaskan, DW saat itu merupakan kuasa hukum dari seorang mantan karyawan yayasan berinisial DMS yang diberhentikan karena dugaan penggelapan dana.

Pada September 2025, DMS bersama DW sempat mendatangi pihak yayasan dan meminta pesangon. Jika tuntutan tidak dipenuhi, DW disebut mengancam akan memviralkan persoalan tersebut.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, dugaan yang disampaikan oleh DW tidak terbukti terjadi di lingkungan yayasan.
Atas dasar itulah pihak yayasan akhirnya melaporkan DW ke Peradi.

Menanggapi putusan tersebut, DW mengaku terkejut dan mempertanyakan status keanggotaannya dalam organisasi Peradi.

“Dipastikan dulu ke organisasi saya, dan pastikan Donny mana? Anggota Peradi mana? Saya tahu lawan susah menghadapi saya jadi mempergunakan banyak isu untuk membuat jelek nama saya,” ujarnya.

DW juga meminta agar hak jawabnya dimuat secara utuh serta mengingatkan agar penggunaan foto dirinya dilakukan dengan izin.(sony) 

 




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top