Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota
Senin 29 Desember 2025, 06:59 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Penetapan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai bagian dari kebijakan pengupahan daerah.

Besaran UMP Riau 2026 mengalami kenaikan 7,77 persen atau bertambah sekitar Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah daerah berharap kenaikan ini dapat menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

Selain UMP, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Migas (UMSM), serta Upah Minimum Sektoral Pertanian dan Perkebunan (UMSP) untuk tahun 2026.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau wajib menjalankan ketentuan upah minimum yang telah disepakati bersama.

“Ini bukan sekadar imbauan. Penetapan UMP, UMK, UMSM, dan UMSP merupakan hasil kesepakatan bersama. Karena sudah disepakati, maka perusahaan wajib melaksanakannya,” ujar SF Hariyanto, Minggu (28/12/2025).

Ia menambahkan, kebijakan pengupahan tersebut merupakan hasil musyawarah antara pemerintah, perwakilan pekerja, dan unsur pengusaha melalui Dewan Pengupahan. Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan menghormati dan mematuhi keputusan tersebut.

SF Hariyanto juga mengingatkan bahwa perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah minimum akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksi tentu ada bagi perusahaan yang tidak patuh, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan penetapan upah minimum tahun 2026 dilakukan melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan di 12 kabupaten/kota se-Riau.

Menurut Roni, seluruh proses penetapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi pedoman nasional dalam menentukan upah minimum.

“Kami berharap keputusan ini mampu memberikan rasa keadilan. Pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berjalan, dan iklim ekonomi di Riau tetap kondusif,” ujar Roni.

Ia menambahkan, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha melalui dialog dan pembahasan yang komprehensif agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga.

Daftar UMK Riau Tahun 2026

Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan, berikut daftar UMK kabupaten/kota di Provinsi Riau Tahun 2026:
1. Pekanbaru: Rp3.998.179,46
2. Dumai: Rp4.431.174,69
3. Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
4. Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
5. Kampar: Rp3.898.260,70
6. Bengkalis: Rp4.155.317,75
7. Siak: Rp4.001.327,33
8. Pelalawan: Rp3.894.260,58
9. Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
10. Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
11. Meranti: Rp3.780.495,85

(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top