Kamis, 15 Januari 2026

Breaking News

  • Revolusi Perizinan di Pekanbaru: Lewat Sip Aman, Urus PBG Tak Lagi Bertahun-tahun   ●   
  • Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari   ●   
  • Dinilai Bertentangan dengan Perda, DPRD Pekanbaru Bahas Perwako RT/RW   ●   
  • Insiden Berulang Pipa Gas TGI di Riau, Pakar Nilai Inspeksi Tak Menyeluruh   ●   
  • Kampus Berdampak: FMIPA UNRI Wujudkan SDGs melalui Kukerta 2026   ●   
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota
Senin 29 Desember 2025, 06:59 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Penetapan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai bagian dari kebijakan pengupahan daerah.

Besaran UMP Riau 2026 mengalami kenaikan 7,77 persen atau bertambah sekitar Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah daerah berharap kenaikan ini dapat menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

Selain UMP, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Migas (UMSM), serta Upah Minimum Sektoral Pertanian dan Perkebunan (UMSP) untuk tahun 2026.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau wajib menjalankan ketentuan upah minimum yang telah disepakati bersama.

“Ini bukan sekadar imbauan. Penetapan UMP, UMK, UMSM, dan UMSP merupakan hasil kesepakatan bersama. Karena sudah disepakati, maka perusahaan wajib melaksanakannya,” ujar SF Hariyanto, Minggu (28/12/2025).

Ia menambahkan, kebijakan pengupahan tersebut merupakan hasil musyawarah antara pemerintah, perwakilan pekerja, dan unsur pengusaha melalui Dewan Pengupahan. Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan menghormati dan mematuhi keputusan tersebut.

SF Hariyanto juga mengingatkan bahwa perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah minimum akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksi tentu ada bagi perusahaan yang tidak patuh, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan penetapan upah minimum tahun 2026 dilakukan melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan di 12 kabupaten/kota se-Riau.

Menurut Roni, seluruh proses penetapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi pedoman nasional dalam menentukan upah minimum.

“Kami berharap keputusan ini mampu memberikan rasa keadilan. Pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berjalan, dan iklim ekonomi di Riau tetap kondusif,” ujar Roni.

Ia menambahkan, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha melalui dialog dan pembahasan yang komprehensif agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga.

Daftar UMK Riau Tahun 2026

Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan, berikut daftar UMK kabupaten/kota di Provinsi Riau Tahun 2026:
1. Pekanbaru: Rp3.998.179,46
2. Dumai: Rp4.431.174,69
3. Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
4. Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
5. Kampar: Rp3.898.260,70
6. Bengkalis: Rp4.155.317,75
7. Siak: Rp4.001.327,33
8. Pelalawan: Rp3.894.260,58
9. Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
10. Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
11. Meranti: Rp3.780.495,85

(hrc)




Editor :
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top