Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Diduga Langgar Prosedur, LPS Sialang Rampai Kena SP Setelah Videonya Viral
Senin 17 November 2025, 14:25 WIB
LPS Sialang Rampai.

PEKANBARU – Sebuah video yang memperlihatkan armada Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, menurunkan tumpukan sampah di sebuah lahan kosong mendadak viral di media sosial.

Aksi itu sontak memicu reaksi keras masyarakat karena dinilai menyalahi prosedur pengelolaan sampah karena tidak dilakukan di kawasan transdepo resmi.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bergerak cepat. LPS Sialang Rampai resmi mendapat Surat Peringatan (SP) karena dinilai tidak menjalankan prosedur pengelolaan sampah sesuai ketentuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta klarifikasi dari LPS terkait kejadian tersebut. Meski terdapat beberapa alasan dari pihak LPS, namun tindakan tersebut tetap dinilai sebagai pelanggaran.

"Kita sudah minta LPS tersebut mengangkat kembali sampahnya dan sudah berkoordinasi dengan Camat Kulim. Saat ini sampah tersebut sudah kembali diangkut oleh pihak LPS," ujar Reza, Senin (17/11/2025).

Menurut keterangan LPS, armada yang terekam dalam video itu disebut sedang melakukan transit sampah sementara karena tengah mengikuti kegiatan gotong royong. Sampah yang diturunkan di lahan kosong disebut akan diangkut kembali usai kegiatan.

Meski begitu, Reza menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghapus pelanggaran yang terjadi.

"Beberapa alasan sudah mereka sampaikan, tapi yang jelas mereka tetap salah," ujarnya tegas.

Akibat kelalaian itu, DLHK resmi menjatuhkan SP kepada LPS dan armada yang berdinas. Ini menjadi SP pertama yang dikeluarkan DLHK untuk LPS, meskipun sebelumnya ada beberapa LPS yang sudah pernah mendapat peringatan secara lisan.

"Kami kasih SP LPS dan armada tersebut. Memang ini SP pertama untuk LPS, tapi ada beberapa yang sudah pernah ditegur secara lisan," jelas Reza.

Reza menambahkan bahwa persoalan sebenarnya bukan niat membuang sampah sembarangan, melainkan miskomunikasi antara petugas dan warga sekitar. Minimnya penjelasan dari LPS membuat aktivitas mereka terekam dan disalahartikan.

"Mobil LPS itu tidak membuang sampah sembarangan, tapi melakukan transit karena ada kegiatan gotong royong. Proses pengumpulan masih mereka lakukan dengan benar, hanya saja komunikasi ke warga kurang sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Karena ada unsur kelalaian, kami berikan teguran dan SP," jelasnya ke halloriau.com.

DLHK berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Seluruh LPS di Pekanbaru diminta lebih disiplin, berkoordinasi dengan warga, dan tetap mengikuti prosedur resmi.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top