Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Polres Meranti Tangkap Pencuri Motor dan Pondok Walet, Pelaku Terungkap Lewat Facebook
Senin 29 September 2025, 15:26 WIB
Pelaku berinisial MBR (24).

MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda. Pelaku berinisial MBR (24) ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah aktivitasnya terendus melalui media sosial Facebook.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, Jumat (26/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

Kasus pertama dialami Norrianto (32), warga Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Selasa (23/9) dini hari. Motor yang diparkir di halaman belakang rumah raib setelah ia lupa mencabut kunci kontak.

“Pagi hari korban mendapati motornya hilang, sementara gerbang rumah sudah dalam keadaan terbuka,” ungkap AKP Roemin.

Kasus kedua menimpa Miswanto (50), warga Desa Kundur, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Pondok walet tempatnya bekerja dibobol maling pada Selasa (23/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Barang berharga yang hilang antara lain ponsel Realme, dompet hitam, mesin pemotong kayu (chainsaw), serta sebuah tang.

Penyelidikan terhadap dua laporan itu menemukan titik terang pada Kamis (25/9) pagi. Tim Opsnal Satreskrim mendapati postingan di grup Forum Jual Beli (FJB) Selatpanjang. Akun milik MBR menawarkan mesin chainsaw kecil seharga Rp1,5 juta yang diduga hasil curian.

“Tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku berhasil diamankan saat transaksi di Jalan Pramuka, Selatpanjang Timur, bersama barang bukti,” terang AKP Roemin.

Dalam pemeriksaan, MBR mengakui mencuri motor Honda Beat milik Norrianto serta membobol pondok walet milik Miswanto.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 kunci kontak, 1 lembar STNK, 1 unit ponsel Realme, 1 dompet hitam, 1 mesin chainsaw, dan 1 buah tang.

“Pelaku kini ditahan di Polres Kepulauan Meranti dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kasat Reskrim.(*)

 




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top