PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terancam melewati batas waktu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 yang ditetapkan maksimal pada 30 September 2025.
Hingga pertengahan September, draf APBD-P belum juga diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menjelaskan keterlambatan ini dipicu oleh kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan. Ruang fiskal Pemko disebut sangat sempit, ditambah beban utang sebesar Rp500 miliar yang masih harus diselesaikan.
“Harapan saya sama dengan masyarakat, ingin percepatan pembangunan. Namun, dengan fiskal yang sempit dan utang Rp500 miliar, kita harus realistis apakah APBD-P ini bisa tercapai atau tidak,” kata Agung, Kamis (17/9/2025).
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil juga menjadi pertimbangan. Pemko Pekanbaru perlu menyesuaikan program agar tetap dapat memberikan stimulus ekonomi.
“Kondisi masyarakat masih rentan secara ekonomi, maka beberapa program perlu penyesuaian,” tambahnya.
Sejumlah rencana pembangunan yang semestinya dijalankan tahun ini pun terpaksa ditunda dan dialihkan ke tahun depan. Meski begitu, Agung menegaskan Pemko tidak tinggal diam dan akan terus menjalin komunikasi dengan Pemprov Riau maupun Pemerintah Pusat.
“Banyak infrastruktur di Pekanbaru yang juga menjadi kewenangan provinsi dan pusat. Kita akan perjuangkan bantuan dana dari berbagai pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, menyebutkan baru lima daerah di Riau yang sudah menyerahkan draf APBD-P 2025. Pekanbaru termasuk dalam kelompok tujuh daerah yang belum menyetor, bersama Bengkalis, Kepulauan Meranti, Siak, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir.
Indra menegaskan, evaluasi APBD-P oleh Pemprov membutuhkan waktu hingga 15 hari kerja sejak dokumen diterima.
“Kami mendorong agar daerah segera menyelesaikan penyusunan APBD-P. Pemprov siap menuntaskan evaluasi sesuai aturan,” pungkasnya.(hrc)
Komentar Anda :