Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Ratusan Ketamine Disita
Sabtu 06 September 2025, 08:29 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Dalam operasi yang berlangsung sejak Mei hingga Juli 2025, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti berupa ribuan butir pil ekstasi serta ratusan ampul cairan ketamine.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial ARH pada Jumat (9/5/2025). Dari tangan ARH, petugas menemukan sekitar 1.005 butir pil ekstasi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan ARH diperintahkan seorang perempuan berinisial MJ untuk mengantarkan pil ekstasi ke tempat hiburan malam di Pekanbaru bernama D’Poin,” ujar Putu Yudha, Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan lanjutan. Pada Senin (14/7/2025), polisi berhasil melacak keberadaan MJ yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kota Padang, Sumatera Barat. Sekitar pukul 21.15 WIB, MJ bersama suaminya diamankan di sebuah rumah makan di Jalan Samudera, Kota Padang.

Dalam interogasi, MJ mengaku memerintahkan ARH mengantarkan ekstasi tersebut dengan imbalan Rp1 juta. Barang itu disebut sebagai pesanan seorang pria berinisial H, pekerja di tempat hiburan D’Poin.

Keesokan harinya, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menangkap H di rumahnya di Pekanbaru. Dari penggeledahan, petugas menyita 125 ampul cairan ketamine, timbangan digital, dan telepon genggam milik tersangka.

“H mengaku ekstasi yang diantarkan ARH memang pesanannya kepada MJ. Ia berdalih baru pertama kali melakukan pemesanan, namun pengakuan ini masih kami dalami,” jelas Putu Yudha.

Kini, tiga tersangka yakni MJ, suaminya, dan H telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba lintas provinsi ini.

“Kami berkomitmen menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Riau dan sekitarnya. Tidak hanya pengedar kecil, tetapi juga membongkar jaringannya sampai ke akar-akarnya,” tegas Putu Yudha.(halloriau)

 




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top