Selasa, 9 Desember 2025

Breaking News

  • Menapak Jejak Ponpes Al Manaar di Batuhampar   ●   
  • Bupati Siak Tetapkan Status Siaga Bencana, Warga Diminta Tunda Liburan   ●   
  • Madrid Rontok di Kandang Usai Dua Pemain Diusir, Celta Menang 2-0   ●   
  • Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam   ●   
  • Cuaca Ekstrem Ancam Riau, SF Hariyanto Instruksikan Antisipasi Serentak   ●   
LPSPL KKP Kembali Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Perdagangan Jenis Ikan Dilindungi
Kamis 24 Juli 2025, 15:13 WIB
Foto bersama peserta Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan LPSPL KKP di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

JAKARTA — Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menggelar Forum Konsultasi Publik di Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha perikanan, akademisi, serta perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Forum ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi perdagangan jenis ikan, khususnya spesies yang masuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yaitu spesies ikan yang terancam punah dan dilarang diperdagangkan secara internasional.

“Forum ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang perlindungan spesies ikan yang dilindungi. Selain itu, juga untuk menyosialisasikan regulasi ekspor-impor berdasarkan ketentuan CITES,” ujar Kepala LPSPL KKP, Santoso Budi Widiarto.

CITES sendiri merupakan perjanjian internasional yang bertujuan melindungi flora dan fauna liar dari perdagangan yang tidak berkelanjutan.

Menurut Santoso, forum ini menjadi bagian dari kewajiban layanan publik LPSPL dalam menyelenggarakan pelayanan yang partisipatif. “Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk menerima masukan dari para mitra pengguna layanan, sehingga standar pelayanan publik dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.

Meski berkedudukan di Serang, Banten, cakupan pelayanan LPSPL meliputi delapan provinsi: Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung. Forum konsultasi publik pun diselenggarakan secara bergilir di wilayah-wilayah tersebut, meski dengan frekuensi terbatas karena keterbatasan anggaran.

Namun demikian, Santoso menegaskan bahwa efisiensi dan efektivitas kegiatan tetap menjadi prioritas, terutama untuk mendukung pelaku usaha perdagangan jenis ikan agar mematuhi regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa LPSPL terus mengawasi dan mengatur peredaran jenis ikan yang dilindungi dan terdaftar dalam Appendix CITES, seperti ikan hiu dan ikan pari. Kedua jenis tersebut banyak ditemukan di Indonesia dan peredarannya wajib mengikuti kuota resmi yang ditetapkan.(dudung)

 




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Selasa 28 Oktober 2025
Cak Imin Singgung Ritel Raksasa Pembunuh UMKM: Namanya Indomaret-Alfamart

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top