Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Bupati Zukri: Warga di Kawasan TNTN Harus Dilindungi, Bukan Disingkirkan
Jumat 11 Juli 2025, 07:51 WIB
Bupati Pelalawan, Zukri Misran.

PELALAWAN  – Ribuan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kini menghadapi ketidakpastian seiring proses penertiban yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun, Bupati Pelalawan Zukri Misran menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak dan keberadaan masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan dengan perwakilan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kantor Gubernur Riau, Kamis (10/7/2025), Zukri menyuarakan pentingnya pendekatan yang adil dan manusiawi dalam proses penertiban kawasan.

"Kalau orang Melayu bilang, mencabut benang dalam tepung, tepung tak tumpah, benang pun tak putus. Hutan kita jaga, hewan kita lindungi, tapi masyarakat juga harus kita muliakan," ujar Zukri, disambut apresiasi oleh para anggota DPR RI.

Menurut Zukri, sebagian besar warga yang tinggal di dalam kawasan TNTN bukanlah pendatang baru, melainkan masyarakat yang sudah tinggal jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai taman nasional pada tahun 2004. Banyak dari mereka membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit secara mandiri, dan kini sudah membangun kehidupan lengkap dengan fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah, dan pemukiman tetap.

“Ada yang sudah tinggal sejak sebelum 2004, ada sejak 2009, ada yang baru 5 tahun. Keberadaan mereka nyata. Mereka punya KTP, rumah, anak-anak mereka sekolah di sana. Ini bukan masyarakat ilegal,” tegas Zukri.

Bupati juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap adanya pihak-pihak berkepentingan yang diduga justru memanfaatkan konflik. Ia menyebut bahwa di lapangan ditemukan indikasi penguasaan lahan skala besar oleh oknum tertentu yang memprovokasi warga kecil agar menolak penertiban.

“Yang punya lahan besar kadang memprovokasi warga yang punya lahan kecil. Ini tidak adil. Justru masyarakat kecil yang seharusnya kita lindungi,” tambahnya.

Meski menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 05 Tahun 2025 tentang pemulihan kawasan hutan, Zukri menegaskan bahwa pendekatan pemerintah harus proporsional, mengutamakan dialog, dan menyertakan solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak.

“Sebagai kepala daerah, saya tidak ingin rakyat saya disakiti. Saya mendukung penegakan hukum, tapi harus disertai keadilan. Jangan sampai rakyat yang sudah hidup di situ puluhan tahun justru disingkirkan,” tuturnya.

Bupati menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintah pusat turut mempertimbangkan nasib masyarakat adat dan lokal yang telah berkontribusi membangun kehidupan di kawasan TNTN, bukan hanya mengejar restorasi lingkungan semata.(*)

 




Editor : Tim
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top