Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Capai Rp285 Triliun
Jumat 11 Juli 2025, 07:25 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023 mencapai Rp285 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang telah dipastikan.

“Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp285 triliun. Itu terdiri dari dua komponen, yakni kerugian perekonomian dan kerugian keuangan negara,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (10/7/2025).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa pada tahun 2023 saja, kerugian negara dari perkara ini tercatat sebesar Rp193,7 triliun.

Rincian kerugian negara yang dihitung antara lain:

- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun

- Kerugian impor minyak mentah via DMUT/Broker: Rp2,7 triliun

- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun

- Kerugian dari kompensasi (2023): Rp126 triliun

- Kerugian dari subsidi energi (2023): Rp21 triliun

“Total kerugian negara Rp193,7 triliun itu untuk tahun 2023 saja,” jelas Harli dalam keterangannya pada Rabu (26/2/2025).

18 Tersangka, Termasuk Riza Chalid dan Anak

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara korupsi minyak mentah dan BBM ini. Di antaranya:

- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

- Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

- Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha migas Riza Chalid, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Terbaru, pada Kamis (10/7/2025), Kejagung juga menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka. Ia diduga terlibat sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), bersama delapan tersangka lainnya.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi energi terbesar di Indonesia, dengan dampak langsung terhadap perekonomian nasional dan tata kelola energi strategis, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)

 




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top