Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Limit Klaim JHT Lewat Aplikasi, Kini Maksimal Rp 15 Juta
Jumat 27 Juni 2025, 07:56 WIB
BPJS Ketenagakerjaan.

JAKARTA – Mulai Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan menaikkan batas maksimal klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian dana JHT sebelum usia pensiun (59 tahun), seperti yang dilansir dari detik.

Cara Klaim Sebagian JHT Rp 15 Juta via JMO

- Buka aplikasi JMO → pilih menu Jaminan Hari Tua → Klaim JHT

- Pastikan centang tiga persyaratan (anggota minimum 10 tahun, identitas, NPWP jika saldo > Rp 50 juta)

- Pilih alasan klaim dan cek ulang data kepesertaan

- Swafoto dan unggah NPWP serta nomor rekening aktif

- Konfirmasi dan kirim, lalu pantau status klaim melalui menu Tracking Klaim

Syarat Klaim Sebagian Berdasarkan Peraturan

Menurut PP No. 46/2015, peserta yang telah menjadi anggota JHT minimal 10 tahun boleh mencairkan sebagian dana, meski belum pensiun:

- Klaim 10 % untuk kebutuhan umum (pajak progresif kalau klaim berikutnya melebihi batas dalam 2 tahun)

- Klaim 30 % untuk kepemilikan perumahan—baik secara tunai (cash) maupun kredit, dengan dokumen tambahan seperti PPJB/AJB, NPWP, dan dokumen perbankan

Klaim Lebih dari Rp 15 Juta: Jalur Alternatif

Jika peserta ingin mencairkan dana lebih dari Rp 15 juta, maka harus mengajukan lewat:

- Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Lapak Asik online

Siapa yang Bisa Klaim?

- Usia ≥ 59 tahun → klaim penuh

- Meninggal dunia atau cacat total → ahli waris dapat klaim penuh

- Belum 59 tahun & anggota ≥ 10 tahun → klaim sebagian (maksimal Rp 15 juta via JMO)

(*)

 




Editor :
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top