Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
MK Tolak Gugatan Wakil Bupati Siak, Afni-Syamsurizal Tetap Pemenang Pilkada 2024
Senin 05 Mei 2025, 12:26 WIB
Afni Z.

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Sugianto, calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.

Putusan dengan Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (5/5/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Sugianto tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon.

Putusan ini sejalan dengan eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak selaku Termohon, serta pihak terkait yaitu pasangan calon Afni-Syamsurizal dan Irving Kahar Arifin.

"Mengabulkan eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II untuk selain dan selebihnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan sela tersebut.

Lebih lanjut, dalam pokok permohonan, MK juga menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Putusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, termasuk Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Gugatan yang diajukan oleh Sugianto sebelumnya mempersoalkan dugaan bahwa calon Bupati Siak nomor urut 3, Alfedri, telah menjabat lebih dari dua periode sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.

Namun, KPU Siak telah menegaskan bahwa masa jabatan Alfedri belum mencapai dua periode penuh, sehingga pencalonannya sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditolaknya gugatan ini oleh MK, maka pasangan Afni Z dan Syamsurizal tetap sah sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024.

Pasca putusan MK tersebut, KPU Siak akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih setelah menerima surat dinas dari KPU Provinsi Riau dan KPU Republik Indonesia.

"Penetapan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI," ujar Nugi, sapaan akrab Nugroho Noto Susanto dari KPU Siak.

Setelah penetapan dilakukan, KPU Siak akan menyampaikan usulan pengangkatan sumpah atau janji kepada pemerintah yang berwenang.

"Terkait kapan pengangkatan sumpah atau janji, menjadi kewenangan kementerian dalam negeri," pungkas Nugroho Noto Susanto, demikian dilansir dari Tribun Pekanbaru. (*)




Editor : Tim
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top