Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
Mimpi Buruk Pemilik Kendaraan! STNK Mati, Dihapus dan Kendaraan Disita!
Senin 10 Maret 2025, 12:32 WIB
ilustrasi STNK kendaraan yang mati.

Pekanbaru – Data STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut akan dihapus, dan kendaraan yang bersangkutan berpotensi disita. Apa dasar hukumnya?

Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Salah satu kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Kendaraan yang datanya telah dihapus tidak lagi dapat digunakan di jalan raya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kendaraan tersebut disita karena tidak memenuhi syarat operasional.

“Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis oleh Samsat Jawa Barat.

Dasar Hukum

Penghapusan data kendaraan diatur dalam Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa:

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).”

Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh berbagai regulasi lainnya, antara lain:

1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

3. Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

4. Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor ST/1502/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kendaraan yang Terdampak

Kebijakan ini akan diterapkan pada semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Penerapan aturan ini berlaku bagi kendaraan yang dimiliki oleh individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk segera memperpanjang STNK kendaraan mereka sebelum melewati batas waktu yang ditentukan agar terhindar dari penghapusan data dan potensi penyitaan kendaraan oleh pihak berwenang. (detik)




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top