Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
Pemerintah Tunda Pengumuman SE THR Lebaran 2025, Disnakertrans Riau Tunggu Arahan Kemnaker
Minggu 09 Maret 2025, 16:29 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Pemerintah menunda pengumuman Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 bagi pekerja. Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk empati serta pertimbangan etis menyusul bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait kebijakan THR tahun ini.

"Hingga saat ini, surat edaran dari kementerian belum diterbitkan. Namun, berdasarkan regulasi tahun sebelumnya, THR harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Boby Rachmat, Sabtu (8/3/2025).

THR untuk Pekerja Informal Masih dalam Pembahasan

Selain pekerja formal, pemerintah juga tengah mengkaji mekanisme penyaluran THR bagi pekerja sektor informal. Boby menegaskan bahwa hingga kini belum ada petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.

"Pemerintah pusat berencana memberikan THR kepada pekerja informal juga, tetapi kami masih menunggu kepastian juknis dari Kemnaker," jelasnya.

Posko Pengaduan THR Beroperasi Setiap Hari

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Riau telah membuka posko pengaduan THR yang beroperasi setiap hari tanpa biaya. Posko ini disiapkan untuk menampung keluhan pekerja terkait pembayaran THR serta memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.

"Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Kami juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tegas Boby, dikutip dari MC.Riau.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat menerima THR tepat waktu dan merayakan Idulfitri dengan tenang. (*)




Editor :
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top