Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Mulai Diterapkan, Sesuai Kebijakan Efisiensi Anggaran
Sabtu 15 Februari 2025, 06:57 WIB
ilustrasi.

JAKARTA – Sejumlah instansi pusat dan daerah mulai menerapkan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mendukung efisiensi anggaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa Kementerian PANRB juga telah menerapkan pola kerja fleksibel bagi pegawainya. Ia menegaskan, penerapan FWA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas layanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini serta mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025, mendorong efisiensi anggaran, termasuk dalam pola kerja ASN. Sementara itu, ketentuan FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8, yang memungkinkan fleksibilitas baik dalam lokasi maupun waktu kerja.

Pelaksanaan FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai kebutuhan organisasi.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam penjelasan Pasal 4 huruf f, disebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat diatur secara fleksibel baik dalam hal waktu maupun lokasi bekerja.

“Setiap instansi pusat dan pemerintah daerah dapat menerapkan FWA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya, selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah,” ujar Rini.

Ia menambahkan bahwa terdapat dua prinsip utama dalam penerapan FWA, yakni pencapaian target kinerja sesuai perencanaan organisasi serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tanpa penurunan kualitas.

Fleksibilitas Waktu dan Tempat ASN

Kementerian PANRB telah menerapkan FWA pasca-pandemi Covid-19 dengan skema kerja fleksibel, baik dalam hal lokasi maupun waktu. Fleksibilitas ini mengizinkan maksimal 30% pegawai di setiap unit kerja untuk bekerja dari lokasi lain, termasuk dari rumah.

Selain itu, terdapat fleksibilitas waktu yang memungkinkan pegawai memulai pekerjaan pada pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang kerja, maksimal delapan kali dalam sebulan.

“Kami juga menyesuaikan pengaturan internal dengan dinamika yang ada, termasuk fleksibilitas lokasi satu hari dalam seminggu,” ujar Rini.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa pegawai yang biasanya masuk pukul 07.30 WIB dapat memulai kerja pukul 09.00 WIB. Namun, selisih waktu tersebut harus diganti dengan memperpanjang jam kerja hingga 1,5 jam lebih lama.

“Misalnya jam kantor mulai pukul 07.30 hingga 16.00, maka jika masuk pukul 09.00, pegawai harus mengganti 90 menit tersebut dengan bekerja lebih lama,” jelas Averrouce.

Selain fleksibilitas waktu, beberapa kementerian dan lembaga juga menerapkan fleksibilitas lokasi atau Work From Anywhere (WFA). Dengan skema ini, ASN diperbolehkan bekerja di luar kantor dengan tetap mengikuti jam kerja instansi.

“Fleksibilitas lokasi memungkinkan pegawai bekerja dari rumah atau tempat lain, seperti kafe, dengan sistem pelacakan lokasi. Namun, tetap harus mengikuti jam kerja yang telah ditetapkan,” kata Averrouce.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa fleksibilitas ini harus diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa dikombinasikan secara sembarangan antara fleksibilitas waktu dan tempat. Dengan demikian, pola kerja ASN tetap terjaga dan kualitas layanan publik tidak terganggu.(detik)




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top