Libur Panjang, Bapenda Riau Tiadakan Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan
Rabu, 29-01-2025 - 05:56:00 WIB
|
foto ilustrasi. |
PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memutuskan untuk meliburkan seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat se-Riau selama libur panjang yang bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2025. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 27 hingga 29 Januari 2025.
Namun, sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat, Bapenda Riau memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo selama periode tersebut. Wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran hingga Kamis, 30 Januari 2025, tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
“Bagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo antara tanggal 27 hingga 29 Januari, dapat membayar pajaknya pada 30 Januari tanpa denda keterlambatan,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, M. Sayoga, Selasa (28/1/2025).
Sayoga menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kompensasi atas tidak beroperasinya layanan Samsat selama libur panjang. Pihaknya ingin memastikan masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa merasa terbebani oleh sanksi keterlambatan.
“Kami berharap kemudahan ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk tetap patuh dalam membayar pajak kendaraan mereka,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pajak kendaraan bermotor dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari pajak tersebut digunakan untuk berbagai program strategis, termasuk pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan pelayanan publik, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Pembayaran pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun Riau yang lebih maju,” tambahnya.
Bapenda Riau mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak. Sayoga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran tanpa denda adalah pada 30 Januari 2025.
“Jangan sampai terlambat. Manfaatkan waktu yang tersedia untuk menunaikan kewajiban Anda. Kami berkomitmen memberikan kemudahan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu,” tutupnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Bapenda Riau dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tidak hanya melalui operasional Samsat, tetapi juga kebijakan yang meringankan beban wajib pajak. Diharapkan, inisiatif ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah.(halloriau.com)
Komentar Anda :