Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
Polda Riau Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu dan 49 Ribu Pil Ekstasi
Rabu 15 Januari 2025, 10:33 WIB
Kapolda Riau, Irjen M Iqbal menginterogasi salah seorang tersangka penyalahgunaan narkotika.

PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan total barang bukti berupa 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi. Dalam operasi tersebut, empat orang yang diduga sebagai kurir berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Laporan tersebut diterima oleh personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (9/1/2025).

"Berdasarkan laporan itu, tim segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi. Dari operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan," ujar Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025).

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah ES (35), SAP (30), dan S (31). Operasi tersebut dipimpin oleh PS Kasubdit II Kompol Rian Fajri. Tim berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi yang telah diintai sebelumnya.

Saat melakukan penggeledahan terhadap kendaraan para tersangka, polisi menemukan 54 bungkus besar narkotika jenis sabu serta 20 bungkus besar pil ekstasi.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang-barang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada seorang penerima berinisial SH (35).

Polisi kemudian berhasil mengamankan SH di Pangkalan Kerinci saat ia hendak menerima paket tersebut. SH diketahui diperintahkan oleh seseorang berinisial IW, yang juga masih dalam proses penyelidikan. IW diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika internasional ini.

"Barang bukti berupa 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi yang kami sita dapat menyelamatkan setidaknya 317.000 jiwa dari bahaya narkoba," tegas Irjen Mohammad Iqbal.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polda Riau terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, seperti yang dilansir dari detik.(*)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top