Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Polda Riau Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu dan 49 Ribu Pil Ekstasi
Rabu, 15-01-2025 - 10:33:05 WIB
Kapolda Riau, Irjen M Iqbal menginterogasi salah seorang tersangka penyalahgunaan narkotika.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan total barang bukti berupa 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi. Dalam operasi tersebut, empat orang yang diduga sebagai kurir berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Laporan tersebut diterima oleh personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (9/1/2025).

"Berdasarkan laporan itu, tim segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi. Dari operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan," ujar Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025).

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah ES (35), SAP (30), dan S (31). Operasi tersebut dipimpin oleh PS Kasubdit II Kompol Rian Fajri. Tim berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi yang telah diintai sebelumnya.

Saat melakukan penggeledahan terhadap kendaraan para tersangka, polisi menemukan 54 bungkus besar narkotika jenis sabu serta 20 bungkus besar pil ekstasi.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang-barang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada seorang penerima berinisial SH (35).

Polisi kemudian berhasil mengamankan SH di Pangkalan Kerinci saat ia hendak menerima paket tersebut. SH diketahui diperintahkan oleh seseorang berinisial IW, yang juga masih dalam proses penyelidikan. IW diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika internasional ini.

"Barang bukti berupa 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi yang kami sita dapat menyelamatkan setidaknya 317.000 jiwa dari bahaya narkoba," tegas Irjen Mohammad Iqbal.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polda Riau terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, seperti yang dilansir dari detik.(*)




 
Berita Lainnya :
  • PWI Umumkan Tujuh Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024
  • Terbawa Takdir! Dua Motor NMAX Tertukar di Pekanbaru, Pemilik Baru Sadar Setelah Sekian Lama
  • Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Riau Dijadwalkan 20 Februari 2025
  • Trafik Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Naik Hingga 41% Selama Libur Panjang
  • Libur Panjang, Bapenda Riau Tiadakan Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PWI Umumkan Tujuh Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024
    02 Terbawa Takdir! Dua Motor NMAX Tertukar di Pekanbaru, Pemilik Baru Sadar Setelah Sekian Lama
    03 Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Riau Dijadwalkan 20 Februari 2025
    04 Trafik Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Naik Hingga 41% Selama Libur Panjang
    05 Libur Panjang, Bapenda Riau Tiadakan Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan
    06 Infaq Lebih Utama Diberikan ke Siapa? Ini Urutannya dalam Islam
    07 Cerita Pria Jalan Kaki 250 Ribu Langkah dalam Seminggu, Ini yang Terjadi pada Tubuhnya
    08 New Honda PCX160 Resmi Hadir di Riau, Konektivitas Canggih RoadSync Jadi Andalan
    09 Polda Riau Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu dan 49 Ribu Pil Ekstasi
    10 Harga Emas Batangan di Pekanbaru Naik Jadi Segini
    11 ASN Disnakertrans Riau Luncurkan dan Bedah Buku K3
    12 Riau Diguyur Hujan Hari ini, Cek Prakiraan Cuaca Riau Sebelum Beraktivitas
    13 Pj Walikota Pekanbaru Panggil DLHK dan Camat Bahas Masalah Sampah
    14 Hutama Karya Sesuaikan Tarif Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar
    15 PGN Dapat Tambahan Pasokan Gas dari Blok Jabung, Saham PGAS Jadi Sorotan
    16 Ratusan Warga Minta THM Chromatic Family Karaoke Ditutup
    17 Skema Baru Penikmat BBM Subsidi Segera Diumumkan, Pakai Data Ini
    18 Wajib Tahu! Kendaraan Belum Bayar Pajak, STNK Bisa Ditilang
    19 BRK Syariah Gandeng Aulia Hospital, Nasabah Bisa Manfaatkan Diskon 10 Persen
    20 Harga Emas Batangan Pekanbaru Hari Ini Naik, Ini Rinciannya
    21 Pelantikan 13 Pejabat Baru, Rektor :Mari Bersama Membangun Unri
    22 Diikuti 73 Sekolah, Ini Pemenang Kompetisi STEM PHR 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat