Hutama Karya Sesuaikan Tarif Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar
Senin, 13-01-2025 - 06:16:32 WIB
|
Gerbang Tol Pekanbaru. |
Pekanbaru - PT Hutama Karya (Persero) resmi mengumumkan penyesuaian tarif tol untuk ruas Pekanbaru - XIII Koto Kampar. Kebijakan ini mulai berlaku setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3127 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah melalui proses sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat. "Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk media daring, spanduk, dan baliho yang dipasang di sepanjang ruas tol," ujar Adjib.
Adjib menambahkan bahwa antusiasme masyarakat dalam menggunakan jalan tol ini terus meningkat. Hal ini terlihat dari kenaikan lalu lintas harian rata-rata (LHR) sebesar 25,02% dibandingkan tahun 2023. Selain itu, volume kendaraan non-golongan I juga tercatat tumbuh sebesar 10% dalam periode yang sama.
Dampak Positif bagi Lingkungan dan Ekonomi
Keberadaan ruas tol ini tidak hanya meningkatkan mobilitas masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian di wilayah sekitarnya. Hutama Karya, sebagai pengelola tol, telah menanam lebih dari seribu pohon di sepanjang jalur tol sebagai bagian dari komitmen terhadap kelestarian lingkungan. Selain itu, pembangunan jalan tol turut menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Kabupaten Kampar.
"Hutama Karya berkomitmen untuk menyediakan infrastruktur berkualitas yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat," tegas Adjib.
Pandangan Pengamat
Pengamat ekonomi, Piter Abdullah, menilai bahwa manfaat ekonomis jalan tol akan semakin optimal jika jaringan tol terhubung secara penuh. Namun, ia mengapresiasi manfaat yang sudah dirasakan dari ruas tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar meski belum terhubung sepenuhnya dengan jaringan tol lainnya.
"Jalan tol ini sudah memberikan dampak positif nyata bagi pengguna jalan, seperti halnya ruas-ruas lain di Jalan Tol Trans-Sumatra," ujar Piter.
Rincian Tarif Baru
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR, berikut adalah rincian tarif tol terbaru untuk ruas Pekanbaru - XIII Koto Kampar:
- Pekanbaru - Bangkinang:
- Golongan I: Rp 44.000 (sebelumnya Rp 33.500)
- Golongan II & III: Rp 66.000 (sebelumnya Rp 50.500)
- Golongan IV & V: Rp 87.500 (sebelumnya Rp 67.000)
- Pekanbaru - XIII Koto Kampar:
- Golongan I: Rp 78.000 (sebelumnya Rp 60.000)
- Golongan II & III: Rp 117.000 (sebelumnya Rp 89.500)
- Golongan IV & V: Rp 156.000 (sebelumnya Rp 119.500)
- Bangkinang - XIII Koto Kampar:
- Golongan I: Rp 34.000 (sebelumnya Rp 26.000)
- Golongan II & III: Rp 51.000 (sebelumnya Rp 39.500)
- Golongan IV & V: Rp 68.500 (sebelumnya Rp 52.500)
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, Hutama Karya berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keberlanjutan pengelolaan jalan tol.(*)
Komentar Anda :