Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Wajib Tahu! Kendaraan Belum Bayar Pajak, STNK Bisa Ditilang
Rabu, 08-01-2025 - 13:46:39 WIB
Razia.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - STNK berlaku lima tahun sekali. Namun setiap tahun pajak STNK harus dibayarkan. Kalau tak bayar pajak tahunan maka kamu bisa ditilang.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan. Untuk itu, STNK harus dibawa setiap kamu berkendara. Tak cuma dibawa, setiap tahun STNK harus dilakukan pengesahan. Pengesahan di sini maksudnya, kamu harus membayar pajak tahunan kendaraan yang dimiliki meski masa berlaku STNK adalah lima tahun.

Buat yang tak bayar pajak STNK tahunan, jangan kaget kalau kamu kena tilang. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan pernah menjelaskan, pengesahan STNK tahunan merupakan kewajiban pemilik kendaraan. Dengan demikian, pihak kepolisian bisa melakukan penegakkan hukum buat pengendara yang tak membayar pajak kendaraannya.

Aan mengatakan, pengesahan STNK tahunan itu sudah tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ini poin pentingnya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan UU tersebut, apa sih yang dimaksud pengesahan tahunan adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi ranmor dan di situ juga disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Polri itu adalah untuk juga bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor," ungkap Aan beberapa waktu lalu.

"jJadi stnk yang tidak disahkan bagaimana? Itu tidak sah berarti, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambung Aan.

Bagi yang melanggar, tentu ada denda tilang menanti. Pelanggar akan dikenakan tilang sesuai pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

"Dengan tilang kemudian sanksinya itu denda Rp 500 ribu maksimal atau ada kurungan juga kalau tidak membayar denda, itu jelas sanksinya ditulis di situ," tegas Aan.(detik)




 
Berita Lainnya :
  • PWI Umumkan Tujuh Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024
  • Terbawa Takdir! Dua Motor NMAX Tertukar di Pekanbaru, Pemilik Baru Sadar Setelah Sekian Lama
  • Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Riau Dijadwalkan 20 Februari 2025
  • Trafik Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Naik Hingga 41% Selama Libur Panjang
  • Libur Panjang, Bapenda Riau Tiadakan Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PWI Umumkan Tujuh Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024
    02 Terbawa Takdir! Dua Motor NMAX Tertukar di Pekanbaru, Pemilik Baru Sadar Setelah Sekian Lama
    03 Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Riau Dijadwalkan 20 Februari 2025
    04 Trafik Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Naik Hingga 41% Selama Libur Panjang
    05 Libur Panjang, Bapenda Riau Tiadakan Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan
    06 Infaq Lebih Utama Diberikan ke Siapa? Ini Urutannya dalam Islam
    07 Cerita Pria Jalan Kaki 250 Ribu Langkah dalam Seminggu, Ini yang Terjadi pada Tubuhnya
    08 New Honda PCX160 Resmi Hadir di Riau, Konektivitas Canggih RoadSync Jadi Andalan
    09 Polda Riau Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu dan 49 Ribu Pil Ekstasi
    10 Harga Emas Batangan di Pekanbaru Naik Jadi Segini
    11 ASN Disnakertrans Riau Luncurkan dan Bedah Buku K3
    12 Riau Diguyur Hujan Hari ini, Cek Prakiraan Cuaca Riau Sebelum Beraktivitas
    13 Pj Walikota Pekanbaru Panggil DLHK dan Camat Bahas Masalah Sampah
    14 Hutama Karya Sesuaikan Tarif Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar
    15 PGN Dapat Tambahan Pasokan Gas dari Blok Jabung, Saham PGAS Jadi Sorotan
    16 Ratusan Warga Minta THM Chromatic Family Karaoke Ditutup
    17 Skema Baru Penikmat BBM Subsidi Segera Diumumkan, Pakai Data Ini
    18 Wajib Tahu! Kendaraan Belum Bayar Pajak, STNK Bisa Ditilang
    19 BRK Syariah Gandeng Aulia Hospital, Nasabah Bisa Manfaatkan Diskon 10 Persen
    20 Harga Emas Batangan Pekanbaru Hari Ini Naik, Ini Rinciannya
    21 Pelantikan 13 Pejabat Baru, Rektor :Mari Bersama Membangun Unri
    22 Diikuti 73 Sekolah, Ini Pemenang Kompetisi STEM PHR 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat