Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
Ada Program Pembuatan SIM A dan C Gratis 2024, Benarkah?
Senin 23 Desember 2024, 06:22 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU - Belakangan ini, kabar mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis seumur hidup ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut bahkan menyebut bahwa masyarakat dapat membuat SIM A dan SIM C tanpa dikenakan biaya. Namun, Polri melalui akun resmi NTMC Korlantas di Instagram membantah keras informasi tersebut.

"Sahabat Lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya. Kenapa SIM tidak gratis dan tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya, Sahabat Lantas," demikian pernyataan akun NTMC Korlantas Polri, Minggu (22/12/2024).

Hingga saat ini, aturan resmi menyatakan bahwa SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pemilik SIM wajib memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Selain itu, pembuatan maupun perpanjangan SIM dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada Pasal 1 PP tersebut disebutkan bahwa pengujian penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM dikenakan biaya. Seluruh PNBP yang terkumpul wajib disetorkan ke kas negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 8. Dana ini digunakan untuk mendukung pembangunan nasional.

Tidak Ada Program SIM Gratis 2024

Dikutip dari detikcom, Polri juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada program SIM gratis 2024 yang berlaku secara resmi, apalagi dengan masa berlaku seumur hidup. Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap informasi yang beredar dan selalu merujuk pada sumber resmi.

Sebagai informasi, SIM A digunakan untuk mengemudi kendaraan roda empat, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa setiap penerbitan SIM melibatkan proses pengujian guna memastikan keselamatan berkendara. (*)




Editor :
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top