Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
Inilah Daftar Harga dan Syarat Bikin Paspor 2025
Selasa 17 Desember 2024, 11:06 WIB
Paspor RI

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan tarif terbaru untuk pembuatan paspor mulai hari ini, Selasa (17/12/2024).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu, dua hari sebelum mengakhiri masa jabatannya.

Aturan tersebut mengatur berbagai jenis tarif paspor, termasuk paspor elektronik dan non-elektronik, serta layanan percepatan pembuatan paspor.

Dilansir detik.com, harga baru pembuatan paspor ini efektif berlaku 60 hari sejak peraturan ditetapkan.

Berikut rincian tarif pembuatan paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya:

1. Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350 ribu/permohonan.

2. Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650 ribu/permohonan.

3. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650 ribu/permohonan.

4. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950 ribu/permohonan.

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI): Rp100 ribu/permohonan.

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (Orang Asing): Rp150 ribu/permohonan.

7. Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama): Rp1 juta/permohonan (di luar biaya paspor).

Adapun untuk biaya penggantian paspor hilang masih dikenakan tarif sebesar Rp1 juta/buku, sementara paspor rusak dikenakan Rp500 ribu/buku.

Untuk mengajukan permohonan paspor, masyarakat diharuskan melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang menjadi WNI.

5. Surat penetapan ganti nama, jika ada, dari pejabat berwenang.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat paspor di kantor imigrasi:

1. Isi data permohonan di aplikasi atau loket yang disediakan, dan serahkan dokumen persyaratan.

2. Tunggu pemeriksaan dokumen oleh pejabat imigrasi.

3. Jika dokumen lengkap, pemohon akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

4. Jika dokumen belum lengkap, dokumen akan dikembalikan, dan permohonan dianggap ditarik.

Dengan tarif dan prosedur baru ini, pemerintah berharap layanan pembuatan paspor menjadi lebih baik.(*)




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top