Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
Inilah Daftar Harga dan Syarat Bikin Paspor 2025
Selasa 17 Desember 2024, 11:06 WIB
Paspor RI

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan tarif terbaru untuk pembuatan paspor mulai hari ini, Selasa (17/12/2024).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu, dua hari sebelum mengakhiri masa jabatannya.

Aturan tersebut mengatur berbagai jenis tarif paspor, termasuk paspor elektronik dan non-elektronik, serta layanan percepatan pembuatan paspor.

Dilansir detik.com, harga baru pembuatan paspor ini efektif berlaku 60 hari sejak peraturan ditetapkan.

Berikut rincian tarif pembuatan paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya:

1. Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350 ribu/permohonan.

2. Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650 ribu/permohonan.

3. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650 ribu/permohonan.

4. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950 ribu/permohonan.

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI): Rp100 ribu/permohonan.

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (Orang Asing): Rp150 ribu/permohonan.

7. Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama): Rp1 juta/permohonan (di luar biaya paspor).

Adapun untuk biaya penggantian paspor hilang masih dikenakan tarif sebesar Rp1 juta/buku, sementara paspor rusak dikenakan Rp500 ribu/buku.

Untuk mengajukan permohonan paspor, masyarakat diharuskan melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang menjadi WNI.

5. Surat penetapan ganti nama, jika ada, dari pejabat berwenang.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat paspor di kantor imigrasi:

1. Isi data permohonan di aplikasi atau loket yang disediakan, dan serahkan dokumen persyaratan.

2. Tunggu pemeriksaan dokumen oleh pejabat imigrasi.

3. Jika dokumen lengkap, pemohon akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

4. Jika dokumen belum lengkap, dokumen akan dikembalikan, dan permohonan dianggap ditarik.

Dengan tarif dan prosedur baru ini, pemerintah berharap layanan pembuatan paspor menjadi lebih baik.(*)




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top