Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Bening’s Skin Care akan Melakukan Upaya Hukum Lain
Jumat, 11-08-2023 - 16:14:25 WIB
dokter Oky Pratama pemilik Bening’s Skin Care
TERKAIT:
   
 

Situsnews.com,Jakarta-dokter Oky Pratama pemilik Bening’s Skin Care akan ikuti proses hukum terkait gugatan dr. Kristian Sanjaya pemilik merek Benning. Namun saat ini pihaknya sedang mempelajari upaya hukum lain secara pidana ataupun perdata ganti rugi lainnya.


Hal itu diungkapkan Ramzy salah satu kuasa hukum Oky Pratama saat menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta pada Kamis (10/8/2023).


“Bahwa dalam hal ini klien kami juga merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya dengan statement di media sosial dan media online oleh Penggugat dr Kristian Sanjaya, dan saat ini kami sedang mempelajari langkah hukum baik pidana maupun perdata yang akan kami tempuh,”.


Menurut Ramzy, kliennya memiliki hak yang sama dengan Penggugat karena sama-sama memiliki sertifikat merk. Bahkan kliennya memiliki tiga sertifikat merk  yaitu: Merk BENING'S Skincare dr Oky Pratama, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000671944, tanggal 18 Mei 2017,  Merk BENING'S S, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000906759, tanggal 13 Juli 2020, dan Merk BENING'S GLOW, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000959033, tanggal 31Januari 2021.


“Sedangkan Pihak Penggugat hanya memiliki 1 sertifikat merk BENNING kelas 44 derngan sertifikat nomer IDM 00326069 saja,".


Oky Pratama sebagai pemilik merk Bening’s memiliki itikad baik dengan membuka klinik secara legal berizin lengkap di beberapa daerah dengan memperkerjakan minimal 20 orang dalam satu klinik.


“Klien kami juga mempromosikan, membranding merek Bening’s di seluruh media sosial. Sehingga masyarakat sangat mengenal Bening’s,” tegas Ramzy.


Ramzy mempertanyakan, siapa sebenarnya yang tidak memiliki itikad baik. Sejak awal berusaha di bidang klinik kecantikan, kliennya selalu mengikuti perosedur sesuatu peraturan, termasuk pendaftaran merk.


Menurut Saksi Ahli Adi Supanto, ketiga sertifikat merk milik Bening’s sudah lulus pemeriksaan substansif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).  


“Saat pendaftaran merk, ada prosedur menyampaikan pengumuman untuk memberikan kesempatan pihak ketiga atau pihak lain untuk menggugat. Ternyata dalam proses pengumuman selama dua bulan yang dilakukan DJKI  itu tidak ada yang keberatan,” ungkap Adi Supanto.


Menurut saksi ahli Adi Supanto, ketiga sertifikat merk milik Bening’s sudah lulus pemeriksaan substansif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).  


“Saat pendaftaran merk, ada prosedur menyampaikan pengumuman untuk memberikan kesempatan pihak ketiga atau pihak lain untuk menggugat. Ternyata dalam proses pengumuman selama dua bulan yang dilakukan DJKI  itu tidak ada yang keberatan,” ungkap Adi Supanto.


Adi Supanto menegaskan, hak atas merek timbul berdasarkan pendaftaran merk Bening’s sudah selesai. Sehingga Bening’s yang memiliki 3 sertifikat itu memiliki hak eksklusif, sehingga berhak menggunakan merk tersebut.


“Terkait masalah kesamaan pada pokoknya, menurut saya disitu tidak ada persamaan pada pokoknya, karena pemeriksa merk telah memeriksa dengan subtantif, dengan pasal 20 dan 21 sehingga timbulah sertifikat itu. Jadi tidak ada yang sama. Artinya tidak ada kesamaan pada pokoknya.


Bahkan dari sisi penyebutanpun beda, Benning dan Bening’s skincare dr Oky Pratama. Itu dua penyebutan yang berbeda,” jelas Adi Supanto.


Irfandie selaku Komisaris Bening Indonesia mengungkapkan, sebelum gugatan ini masuk ke persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 58 / Pdt.Sus- HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. pihaknya telah melakukan upaya damai.


“Melalui pembicaraan demi pembicaraan akhirnya ada sepakat damai bahwa merk Benning dan Bening's Skincare dr Oky Pratama akan berjalan bersama-sama tanpa saling ganggu. Namun kesepakatan itu batal karena Penggugat meminta sejumlah dana yang sangat fantastis nilainya. Jadi dari sini, siapa yang tidak memiliki itikad baik,” tegas Irfandie.[pri]




 
Berita Lainnya :
  • Sinergitas IKM-Malalak dengan Dir Intelkam Polda Riau untuk Pilkada Damai dan Kondusif
  • Terus Rawat Pembauran Kebangsaan, FPK Riau Kunjungi Kemendagri, BPIP RI dan FPK Jaksel
  • PJ Gubri Kukuhkan DPP Permas Lampri 2023-2026
  • Kemendagri Apresiasi FPK atas Penyelenggaraan Pergelaran Pesona BTI yang Spektakuler
  • Parade Bhinneka Tunggal Ika FPK Riau Berlangsung Semarak dan Meriah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sinergitas IKM-Malalak dengan Dir Intelkam Polda Riau untuk Pilkada Damai dan Kondusif
    02 Terus Rawat Pembauran Kebangsaan, FPK Riau Kunjungi Kemendagri, BPIP RI dan FPK Jaksel
    03 PJ Gubri Kukuhkan DPP Permas Lampri 2023-2026
    04 Kemendagri Apresiasi FPK atas Penyelenggaraan Pergelaran Pesona BTI yang Spektakuler
    05 Parade Bhinneka Tunggal Ika FPK Riau Berlangsung Semarak dan Meriah
    06 Mendagri Apresiasi Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih yang Sukses di Berbagai Daerah
    07 Pj Gubri Buka Rakor FPK Riau 2024
    08 Dihadiri Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, Kemendagri Tunjuk Riau Penyelenggara Pergelaran Pesona Bhinneka Tunggal Ika
    09 Pengurus FPK Riau Terima Kunjungan 23 Orang Pengurus FPK Pekanbaru
    10 Pj Gubri Canangkan Gerakan Nasional 10 Juta Merah Putih di Riau
    11 Sambut HUT Ke-79 RI, Kesbangpol Riau bersama FPK Riau Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat
    12 Pj Gubri Dukung Penuh Parade Bhineka Tunggal Ika FPK Riau
    13 FPK Riau Kunker ke Kesbangpol dan FPK-LKMMD Kota Dumai
    14 Kapolda Riau Dukung Penuh Parade dan Pesona BTI 2024
    15 Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri (FKLPI) Kabupaten Solok Sah Terbentuk
    16 "Ndasmu Etik": Retorika Jalur Buntu
    17 Hari Bela Negara ke-75, FPK Riau Bersama PSMTI Gelar Baksos Donor Darah
    18 Hanura Sumbar Desak Gubernur Lantik Komisi Informasi Publik
    19 Menhan Disambut Danrem 032/Wbr Kunjungi Korban Erupsi Gunung Marapi
    20 Febby Dt Bangso Dari Ketua Ke Ketua
    21 Seluruh Korban Erupsi Gunung Marapi Telah Ditemukan
    22 Ganjar Mahfud: Benarkah Akan Dwi Tunggal?
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat