Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Ahli Waris Tjoddo Segel Paksa Lahan Indogrosir Printis Kemerdekaan Makasar
Sabtu, 15-04-2023 - 16:07:17 WIB
TERKAIT:
   
 



Makasar,Satunews.com-Kasus sengketa lahan antara pihak ahli waris dan Indogrosir, Sabtu, (15/04/2023), sekitar 50 orang warga mengatasnamakan pihak ahli waris lahan di atas bangunan Indogrosir tersebut, Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai), melakukan penyegelan paksa terhadap gedung dan lahan Indogrosir.


Dilansir dari Bussinesasia.id, rupanya kasus sengketa lahan yang terjadi di wilayah Makassar antara ahli waris dengan pihak Indogrosir Makassar yang berlokasi Jl. Perintis Kemerdekaan No.Km. 18 No.84, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.


Inti dari kegiatan penyegelan di atas adalah, ahli waris atas nama Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) kembali menuntut hak melalui Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara, agar tanahnya yang saat ini dikuasai oleh pihak Indogrosir untuk dikembalikan.


Menurut Kuasa Hukum Tjdodo, Dr Andi Baharuddin SH tanah yang dibeli oleh pihak Indogrosir tahun 2014 silam tersebut diduga memakai surat-surat palsu yang ditandai dengan adanya pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar. Berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001. Dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No : 86/PDT/G/97/PN.UP.


Andi Baharuddin menjelaskan, “Ini sertifikat Indogrosir sekarang bersumber dari sertifikat yang sudah dibatalkan atau dimatikan, akan tetapi mereka pakai lagi menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 a/n:M.Idrus Mattoreang, per tanggal 13 April 2015 lalu pakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n:54 ahli waris yang dialihkan ke PT.INTI CAKRAWALA CITRA (INDOGROSIR).


“Ahli Waris M.Idrus Mattoreang membuat Sertipikat di atas tanah milik Ahli Waris Tjoodo (Abd Jalali Dg Nai) di KM 18 menggunakan alas hak SHM No. 490 yang melawan hukum karena tidak ada hubungan hukumnya dengan Ahli Waris M. Idrus Mattoreang.”


“SHM No.490 letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 04/Pbt/PBN-73/2015,” jelas tim kuasa hukum Tjoddo tersebut.


Menurutnya, lahirnya Sertipikat HGB No.21970 a/n.Ahli Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan alas Hak No. 490 itu adalah Sertipikat Palsu, karena Ahli Waris M.Idrus Mattoreang tidak ada hubungannya dengan SHM No.490, berarti Penerbitan SHGB No.21970 sudah pasti di melanggar Pasal 263.


Kuasa hukum menjelaskan, SHGB No.21970 harus disita demi hukum dan siapa pun yang terlibat dalam menerbitkan SHGB No.21970 baik menyuruh menempatkan keterangan Palsu, atau menggunakan SHGB No. 21970 yang Palsu (memuat keterangan palsu) harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.


Selanjutnya, pihaknya berharap agar kasus hukum ini berdiri pada titik yang sebenar benarnya, tidak berbicara siapa yang punya power (kekuatan) memiliki hak, tetapi dasar memiliki hak seseorang dengan fakta Yuridis. Itu bisa dibuktikan.


Sekjend Aliansi Indonesia (AI) – Teuku Bustamam mewakili pihak keluarga penyegel Indogrosir yang mengaku sebagai ahli waris atas sebidang tanah yang saat ini dikuasai management Indogrosir, mengungkapkan dalam keterangan pers di lokasi,  bahwa persoalan ini sudah beberapakali dilakukan pelaporan, namun menurutnya tidak pernah ada tanggapan sama sekali.


“Sudah bertahun-tahun. Mereka sudah bertahun-tahun menguasai. Ya, mungkin karena orang kecil, sehingga tidak ada tanggapan sama sekali dan keluarga ahli waris juga ada dugaan di kriminalisasi. Jadi kita terpaksa melakukan penyegelan,” demikian jelas Teuku Bustamam.


Sementara itu Corporate Legal Indogrosir – Inriwan Widiarja mengungkapkan, sebagai Negara Hukum, segala tindakan haruslah mempunyai dasar Hukum dan haruslah sesuai atau tidak melawan Hukum.


“Tanah ini merupakan milik sah Indogrosir atas sebidang tanah yang saat ini di gunakan sebagai Indogrosir Makassar. Dimana kami memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat yang sah dan diakui negara sesuai dengan undang-undang,” ujar Inriwan saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu, (15/04/2023).




















 
Berita Lainnya :
  • Sinergitas IKM-Malalak dengan Dir Intelkam Polda Riau untuk Pilkada Damai dan Kondusif
  • Terus Rawat Pembauran Kebangsaan, FPK Riau Kunjungi Kemendagri, BPIP RI dan FPK Jaksel
  • PJ Gubri Kukuhkan DPP Permas Lampri 2023-2026
  • Kemendagri Apresiasi FPK atas Penyelenggaraan Pergelaran Pesona BTI yang Spektakuler
  • Parade Bhinneka Tunggal Ika FPK Riau Berlangsung Semarak dan Meriah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sinergitas IKM-Malalak dengan Dir Intelkam Polda Riau untuk Pilkada Damai dan Kondusif
    02 Terus Rawat Pembauran Kebangsaan, FPK Riau Kunjungi Kemendagri, BPIP RI dan FPK Jaksel
    03 PJ Gubri Kukuhkan DPP Permas Lampri 2023-2026
    04 Kemendagri Apresiasi FPK atas Penyelenggaraan Pergelaran Pesona BTI yang Spektakuler
    05 Parade Bhinneka Tunggal Ika FPK Riau Berlangsung Semarak dan Meriah
    06 Mendagri Apresiasi Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih yang Sukses di Berbagai Daerah
    07 Pj Gubri Buka Rakor FPK Riau 2024
    08 Dihadiri Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, Kemendagri Tunjuk Riau Penyelenggara Pergelaran Pesona Bhinneka Tunggal Ika
    09 Pengurus FPK Riau Terima Kunjungan 23 Orang Pengurus FPK Pekanbaru
    10 Pj Gubri Canangkan Gerakan Nasional 10 Juta Merah Putih di Riau
    11 Sambut HUT Ke-79 RI, Kesbangpol Riau bersama FPK Riau Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat
    12 Pj Gubri Dukung Penuh Parade Bhineka Tunggal Ika FPK Riau
    13 FPK Riau Kunker ke Kesbangpol dan FPK-LKMMD Kota Dumai
    14 Kapolda Riau Dukung Penuh Parade dan Pesona BTI 2024
    15 Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri (FKLPI) Kabupaten Solok Sah Terbentuk
    16 "Ndasmu Etik": Retorika Jalur Buntu
    17 Hari Bela Negara ke-75, FPK Riau Bersama PSMTI Gelar Baksos Donor Darah
    18 Hanura Sumbar Desak Gubernur Lantik Komisi Informasi Publik
    19 Menhan Disambut Danrem 032/Wbr Kunjungi Korban Erupsi Gunung Marapi
    20 Febby Dt Bangso Dari Ketua Ke Ketua
    21 Seluruh Korban Erupsi Gunung Marapi Telah Ditemukan
    22 Ganjar Mahfud: Benarkah Akan Dwi Tunggal?
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat