Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
Pencegahan Maladministrasi
Ombudsman:Masyarakat Yang Mendapatkan Pelayanan Jelek Silahkan Mengadu
Kamis 15 Desember 2022, 18:35 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar memaparkan apa dan bagaimana kerja Ombudsman RI.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar:Masyarakat Yang Mendapat Pelayanan Jelek Silahkan Mengadu

PADANG-Pelayanan publik merupakan sesuatu cara bagi negara untuk memberikan hak yang semestinya bagi setiap warga negara. Dari pelayanan publik akan tergambar bagaimana sebuah negara memperlakukan warga negara tanpa pandang bulu dan melaksanakan azas pemerataan. 

Karena itu pasca reformasi keluarlah keputusan presiden no 44 tahun 2000 tentang pembentukan Ombudsman Republik Indonesia. Agar peran Ombudsman semakin kuat, kepres tersebut dirubah menjadi Undang Undang no 37 tahun 2008. 

"Ombudsman adalah lembaga negara yang untuk memastikan layanan publik berjalan dengan baik. Ini untuk mencegah maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat dalam mengakses setiap layanan yang ada",kata kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, S.Sos Msi.

Lebih jauh Yefri mengatakan saat ini masih banyak terjadi maladministrasi diberbagai sektor layanan. Seperti layanan rumah sakit umum, air bersih, listrik, pengurusan identitas dan lainnya. Layanan publik dimaksud adalah layanan yang menggunakan uang negara baik itu oleh pemerintah pusat, Pemda, BUMN, BUMD serta pihak lain yang menggunakan uang negara dalam proses kerjanya.

Yefni mencontohkan, pasien dirumah sakit yang ditelantarkan pihak rumah sakit sehingga berefek negatif bagi pasien dan keluarga silahkan mempertanyakan pada pihak rumah sakit. Bila pihak sakit tidak memberikan penjelasan memadai yang mengakibatkan kerugian, bisa langsung mengadu ke ombudsman. 

"Yang mengadu tidak harus pasien atau masyarakat yang langsung terdampak. Bisa keluarga atau kuasa hukum atau orang yang ditunjuk. Selanjutnya kita akan mendalami aduan yang diterima",lanjutnya.

Untuk meminimalisir pengaduan pada sektor hilir, di hulu Ombudsman juga berkoordinasi dengan Pemerintah dan membuat MoU dengan perguruan tinggi. Hal ini bertujuan agar kepala pemerintahan bisa mengawasi jajaran dibawahnya untuk memberikan layanan terbaik bagi jajaran pelaksana layanan publik di bawahnya. 

"Dukungan semua pihak tentu penting agar kerja ombudsman sebagai salah satu sub sistem bisa maksimal",tambahnya. Sedangkan pengaduan dapat datang langsung ke kantor ombudsman perwakilan Sumatera Barat jalan Sawahan no 58, telpon 0751 892521 atau WA di 08119553737.

Sedangkan pemerhati sosial Yona Riska mengatakan, bahwa apa yang menjadi kewenangan Ombudsman telah dilakukan dengan baik. Namun sosialisasi baik lembaga, dan kerjanya masih kurang diketahui masyarakat. 

"Sosialisasi harus diperlukan agar semua tau dan paham tentang kerja ombudsman. Bila masyarakat ada masalah layanan publik, mereka paham harus mengadu dan datang ke mana", Kata Yona. ( liv )

 

 

 

 




Editor : Linoviota
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top