Jumat, 16 Januari 2026

Breaking News

  • Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat   ●   
  • Revolusi Perizinan di Pekanbaru: Lewat Sip Aman, Urus PBG Tak Lagi Bertahun-tahun   ●   
  • Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari   ●   
  • Dinilai Bertentangan dengan Perda, DPRD Pekanbaru Bahas Perwako RT/RW   ●   
  • Insiden Berulang Pipa Gas TGI di Riau, Pakar Nilai Inspeksi Tak Menyeluruh   ●   
Provinsi Riau Bakal Dapat DBH Triliunan Rupiah dari Sawit
Kamis 08 Desember 2022, 08:02 WIB
Ilustrasi Tandan Buah Segar atau TBS Sawit

PEKANBARU - Provinsi Riau berpotensi dapat Dana Bagi Hasil (DBH) triliunan rupiah dari sektor perkebunan sawit. Pendapatan dari sisi DBH ini, tentunya memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah penghasil perkebunan termasuk Provinsi Riau.

Potensi DBH trilunan rupiah tersebut bisa dibilang menunggu waktu. Pasalnya, aturan terkait DBH itu sendiri sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Bahkan jika tidak ada aral melintang, 2024 nanti DBH dari perkebunan sawit sudah diberlakukan.

"DBH sawit sudah diakomodir, tinggal hitungan bagi hasilnya. Potensi DBH ini sangat besar, bisa mencapai triliunan rupiah," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Rabu (7/12/22).

Besarnya DBH dari perkebunan sawit ini, karena Riau sendiri merupakan memiliki hamparan perkebunan sawit terluas di Indonesia yang mencapai tiga juta hektar lebih.

Selain itu, mengacu dari beberapa pertemuan rapat koordinasi nasional oleh daerah penghasil sawit meminta pembagian DBH sebesar 90 persen untuk daerah termasuk provinsi. Sedangkan untuk pusat 10 persen.

"Dari pertemuan terakhir, daerah minta 90 persen, 10 persen untuk pusat. Dari 90 persen itu, kabupaten kota penghasil sawit lebih besar pembagiannya dari provinsi. Ini tentunya menguntungkan bagi daerah penghasil," kata Syahrial.

Lebih lanjut, mantan Penjabat (Pj) Bupati Kampar ini juga menyatakan bahwa para bupati walikota di Riau sudah mengikuti perjanjian tripartit, antara pemerintah provinsi, kabupaten kota bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu serta Dirjen Pajak Kemenkeu.

Kaitan dari perjanjian tripartit ini, untuk alokasi DBH yang salah satunya bersumber dari perkebunan sawit.

"Ini gunanya, nantinyakan yang berhak memungut pajak seperti perkebunan sawit itukan Kanwil Pajak. Hasilnya, masuk ke Kemenkeu, kemudian diperhitungkan dalam bentuk bagi hasil. Lalu dialokasikan Dirjen Perimbangan Keuangan lalu dibegikan ke daerah penghasil," papar Syahrial.(*)




Editor :
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top