Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Bapenda Riau Pastikan Tahun Ini Tak Ada Pemutihan Denda Pajak
Rabu 07 Desember 2022, 11:09 WIB

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, memastikan tahun ini tidak ada pemutihan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Karena itu, masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya akan habis, diimbau untuk segera membayar pajaknya akan tidak terkena denda.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan, seperti sudah disampaikan sebelumnya, pihaknya tahun ini tidak memberlakukan kebijakan pemutihan denda keterlambatan membayar pajak. Pasalnya, saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

"Pemutihan denda pajak tahun ini tidak ada, mudah-mudahan Insyaallah di tahun depan ada," katanya.

Agar tunggakan dan denda pajak tidak menumpuk, Syahrial pun mengimbau agar warga tertib membayar pajak. Sehingga tidak harus menunggu-nunggu program pemutihan.

Sebab pada dasarnya, pemutihan hanyalah menghapus denda, namun tunggakan pajak bulanan tetap berlaku sama. Apabila berbulan-bulan menunggak, hal itu juga akan membebani si wajib pajak itu sendiri.

"Karena pajak pokoknya kan juga harus dibayar, jadi sebaiknya tidak ditumpuk-tumpuk," imbaunya.

Untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov Riau sejak setahun lalu juga telah membuka sistem drive thru agar wajib pajak tidak perlu mengantri lama saat melakukan pembayaran pajak.

"Beberapa kemudahan untuk membayar pajak sudah diberikan," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Bapenda Riau juga telah menerima surat dari Kepala Korps Lalulintas Polri (Kakorlantas Polri) terkait penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) yang menunggak pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).

Terkait surat dari Kakorlantas bernomor 167 per 10 Agustus 2022 tersebut, saat ini pihaknya masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan.

"Untuk saat ini, kami masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan. Setelah itu akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat," katanya.(*)




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top