Jumat, 16 Januari 2026

Breaking News

  • Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat   ●   
  • Revolusi Perizinan di Pekanbaru: Lewat Sip Aman, Urus PBG Tak Lagi Bertahun-tahun   ●   
  • Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari   ●   
  • Dinilai Bertentangan dengan Perda, DPRD Pekanbaru Bahas Perwako RT/RW   ●   
  • Insiden Berulang Pipa Gas TGI di Riau, Pakar Nilai Inspeksi Tak Menyeluruh   ●   
Bapenda Riau Pastikan Tahun Ini Tak Ada Pemutihan Denda Pajak
Rabu 07 Desember 2022, 11:09 WIB

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, memastikan tahun ini tidak ada pemutihan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Karena itu, masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya akan habis, diimbau untuk segera membayar pajaknya akan tidak terkena denda.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan, seperti sudah disampaikan sebelumnya, pihaknya tahun ini tidak memberlakukan kebijakan pemutihan denda keterlambatan membayar pajak. Pasalnya, saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

"Pemutihan denda pajak tahun ini tidak ada, mudah-mudahan Insyaallah di tahun depan ada," katanya.

Agar tunggakan dan denda pajak tidak menumpuk, Syahrial pun mengimbau agar warga tertib membayar pajak. Sehingga tidak harus menunggu-nunggu program pemutihan.

Sebab pada dasarnya, pemutihan hanyalah menghapus denda, namun tunggakan pajak bulanan tetap berlaku sama. Apabila berbulan-bulan menunggak, hal itu juga akan membebani si wajib pajak itu sendiri.

"Karena pajak pokoknya kan juga harus dibayar, jadi sebaiknya tidak ditumpuk-tumpuk," imbaunya.

Untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov Riau sejak setahun lalu juga telah membuka sistem drive thru agar wajib pajak tidak perlu mengantri lama saat melakukan pembayaran pajak.

"Beberapa kemudahan untuk membayar pajak sudah diberikan," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Bapenda Riau juga telah menerima surat dari Kepala Korps Lalulintas Polri (Kakorlantas Polri) terkait penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) yang menunggak pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).

Terkait surat dari Kakorlantas bernomor 167 per 10 Agustus 2022 tersebut, saat ini pihaknya masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan.

"Untuk saat ini, kami masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan. Setelah itu akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat," katanya.(*)




Editor :
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top