Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Bejat, Pria 39 Tahun di Pekanbaru Berulang Kali Perkosa Putri Kandung
Rabu 23 November 2022, 12:17 WIB

PEKANBARU - Entah apa yang ada di benak BS (39), warga Kota Pekanbaru itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun. Aksi bejat itu bahkan sudah dilakukannya berulang kali.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengungkapkan, kasusnya terungkap setelah korban, yang masih duduk di bangku sekolah mengadu ke ibunya usai digerayangi oleh pelaku.

Itu terjadi pada Minggu (13/11/2022) pagi lalu. Saat itu ibu korban pergi keluar rumah untuk senam, sementara korban dan adiknya masih tidur di rumah.

Namun saat itu tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban dan langsung mencium leher dan meremas payudara korban. Tak sampai di situ, pelaku juga membuka paksa celana korban dan melakukan aksi bejatnya.

"Setelah terjadi peristiwa tersebut korban memberitahukan kepada ibunya. Korban mengaku bahwa hal itu sudah empat kali dilakukan pelaku terhadap korban," ungkap Andrie, Rabu (23/11/2022).

Atas kejadian itu, ibu korban kemudian melaporkannya ke kepolisian. Setelah dilaporkan, pelaku justru melarikan diri menggunakan sepeda motor dan diketahui berada di wilayah Tapung Hulu, Kampar.

"Pelapor kemudian meminta bantuan saudaranya yang ada di wilayah Tapung. Setelah dilakukan pencari, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak keluarga dan langsung diserahkan ke kepolisian," ungkapnya.

Karena aksi bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top