Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
Endang Hadrian Menangkan Sengketa Tanah Tol Serpong-Balaraja yang Uang Ganti Ruginya Dikonsinyasikan di PN Tangerang
Sabtu 19 November 2022, 15:41 WIB

Situsnews.com,Banten–Jalan TOL Serpong–Balaraja, hingga kini masih menghadapi banyak hambatan, khususnya terkait pengadaan tanah yang masih sengketa dan berujung dikonsinyasikannya uang ganti rugi tanah yang terkena Jalan TOL tersebut oleh Panitia Pengadaan Tanah di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut Dr. Endang Hadrian, SH. MH., Advokat yang membantu klien menangani kasus sengketa tanah pengadaan tanah untuk tol tersebut, meski terkesan berjalan lancar, ternyata pembangunan Jalan TOL Serpong-Balaraja ini masih menghadapi hambatan khususnya mengenai pengadaan tanah yang masih sengketa dan berujung dikonsinyasikannya uang ganti rugi tanah yang terkena Jalan TOL tersebut oleh Panitia Pengadaan Tanah di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dr. Endang Hadrian, SH. MH., Advokat yang berkantor di kawasan BSD Serpong menuturkan salah satu kasus sengketa tanah Jalan TOL Serpong–Balaraja yang uang ganti ruginya dititipkan/dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang adalah seperti yang dialami oleh Kliennya dalam perkara No. 330/Pdt.G/2022/PN.Tng yang baru diputus pada 18 November 2022 ini.

“Kasus ini bermula ketika pada tahun 2021 Panitia Pengadaan Tanah sudah mendaftar Kliennya sebagai pemilik tanah seluas 10.000 M2 di daerah BSD yang terkena Jalan TOL Serpong–Balaraja seluas 6.259 M2 NIB 217. Ketika pembayaran uang ganti rugi tanahnya sebesar hendak dibayar oleh Panitia kepada Klien kami, tiba-tiba ada klaim dari pihak lain yang mengaku-ngaku ahli waris pemilik tanah tersebut dengan nomor Girik yang sama, namanya hamper sama, tetapi beda orang (berbeda subjek hukumnya). Dan akibatnya pembayaran uang ganti rugi tanah yang seharusnya diberikan kepada Klien kami, namun oleh Kementerian PUPR justru dititipkan/dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang sampai sengketa kepemilikan tanahnya diselesaikan di Pengadilan,” jelasnya.(hoir)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top