Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
Ayah Tiri Aniaya Bocah Lumpuh di Pekanbaru Ternyata Masalah Sepele Minta Jajan
Jumat 28 Oktober 2022, 10:49 WIB
Ayah tiri pernah tampar bocah lumpuh pakai sandal hingga dibanting

PEKANBARU - Kisah pilu menimpa bocah 10 tahun berinisial MR. Bocah yang mengalami kelumpuhan sejak usia 6 tahun itu menerima berbagai siksaan dari orang tuanya sendiri.

Hal ini bermula saat kedua orangtuanya berpisah. Dia dan kakaknya yang masih duduk di bangku SMP kemudian tinggal bersama ayahnya di daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Sedangkan ibunya sudah menikah lagi dan tinggal bersama ayah tirinya di Pekanbaru.

Namun sayang, pada Agustus 2022 lalu, sang ayah ditangkap polisi lantaran memperkosa kakaknya. Sejak saat itu, MR kemudian dibawa tinggal bersama tantenya yang berada di wilayah Air Molek, sedangkan kakaknya tinggal bersama neneknya.

"Korban tinggal dengan tantenya di air molek, 3 Minggu belakangan dijemput ibunya, tanpa sepengetahuan tantenya. Saat tinggal di rumah ibunya, di situlah baru mengalami penganiayaan oleh ayah tirinya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Sunarto menjelaskan, berbagai penganiayaan kejam dilakukan oleh ayah tirinya yang berinisial ZK alias Zul. Mulai ditampar pakai sandal kulit, dibanting, hingga disulut menggunakan api rokok. "Pernah juga ditelungkupkan lalu dipijak," tambahnya.

Masalahnya sepele, yakni karena MR yang masih kecil itu meminta jajan kepada orang tuanya.

"Dari pengakuan korban, kurang lebih 20 kali dia disiksa. Apakah 20 hari selama tinggal atau 20 kali dipukul masih kita dalami. Itu pengakuannya saat dikunjungi kemarin malam," ujarnya.

Saat ini, kedua orang tuanya sudah diamankan oleh Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan kejinya. Keduanya disangkakan dengan pasal perlindungan anak yang dilakukan oleh keluarga dengan ancaman 15 tahun penjara.(hrc)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top