Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
KPU Riau Klaim Progres Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol di Daerah sudah 50 Persen
Kamis 27 Oktober 2022, 12:17 WIB

PEKANBARU - Verifikasi Faktual (Verfak) keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 saat ini masih berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengklaim, progres Verfak sudah mencapai 50 persen.

Pelaksana Harian Ketua KPU Riau Abdul Rahman menjelaskan, pelaksanaan Verfak berjalan dengan monitoring dan supervisi langsung dari komisioner KPU Provinsi Riau. Verifikasi faktual dilakukan di 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

"Setiap hari anggota KPU Riau turun ke kabupaten/kota melakukan supervisi," kata Abdul Rahman, Kamis (27/10/2022).

Kata dia, tingkat penyelesaian di kabupaten/kota bervariasi. Tetapi beberapa daerah dengan tingkat penyelesaian yang paling tinggi seperti Kabupaten Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir bahkan sudah 80 persen.

"Sekarang ini sudah memasuki paruh kedua, kita memulai tanggal 15 Oktober lalu dan progres kabupaten/kota rata-rata sudah di atas 50 persen. Targetnya tanggal 30 Oktober sudah selesai. Kalaupun belum selesai tinggal, menyisir saja," kata dia.

Diakuinya, terdapat beberapa kendala saat melakukan Verfak, seperti anggota Parpol yang di sampling saat petugas datang, tidak berada di tempat lantaran bekerja. Sehingga keesokan harinya harus didatangi lagi.

Selain itu, kekurangan SDM untuk melaksanakan Verfak. Namun akan diupayakan penambahan verifikator dari luar jajaran KPU.

"Sekarang semua SDM di KPU Riau maupun KPU kabupaten kota melakukan Verfak. Beberapa kabupaten kota membutuhkan tenaga tambahan seperti Bengkalis dan Rokan Hulu. Mereka akan merekrut verifikator dari luar, karena dikhawatirkan tidak tercapai target," kata dia.

Ia juga berterimakasih kepada Parpol karena cukup membantu petugas di lapangan dan koperatif melakukan koordinasi saat pelaksanaan Verfak.

Pelaksanaan Verfak Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(clc)




Editor :
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top