MotoGP Ubah Kebijakan untuk Rider yang Finis Sambil Terjatuh
Kamis 06 Desember 2018, 06:35 WIB
Jakarta - MotoGP dan turunan kelasnya memperkenalkan aturan baru soal rider yang finis sambil terjatuh. Nantinya, pebalap tidak akan merasa dirugikan.
Seperti dilansir Autosport, FIM, Dorna, Asosiasi produsen dan Independen menggelar pertemuan Komisi. Hasilnya, MotoGP dan turunan kelasnya sepakat mengubah kebijakan soal rider yang finis sambil terjatuh pada 2019.
Nantinya, rider yang finis terpisah dari motornya akan tetap dianggap menyelesaikan perlombaan. Adapun catatan waktunya akan dihitung berdasarkan posisi di pebalap atau motornya yang lebih dulu melewati garis finis.
Dengan demikian, tidak ada yang merasa dirugikan sebab meski terjatuh, mereka tetap dapat poin.
"Sebelumnya, agar memenuhi syarat sebagai pebalap yang finis, pebalap harus tetap berada dengan mesinnya (motor) saat melintasi garis finis," tulis pernyataan FIM.
"Ada situasi ketika, karena kecelakaan, pebalap dan motor melewati garis secara terpisah. Di masa depan, waktu selesai akan ditentukan pada bagian pertama dari pengendara atau sepeda motornya, yang mana melintasi garis finis terakhir," sambungnya.
Sebelumnya, sempat ada kasus di mana pebalap yang terjatuh menjelang finis tidak dihitung sebagai rider yang menyelesaikan lomba. Itu terjadi di kelas Moto3 pada 2017.
Adalah Bo Bendsneyder, rider KTM yang ketika itu dinyatakan fall saat balapan di MotoGP Belanda. Pebalap tuan rumah itu terjatuh di tikungan pamungkas lap terakhir akibat terseruduk motor lawan yang juga terjatuh.
Bendsneyder melewati garis finis dengan terpisah dari motornya di peringkat ke-10. Meski begitu, ia dinyatakan tercatat tidak menyelesaikan perlombaan. (detik)
Seperti dilansir Autosport, FIM, Dorna, Asosiasi produsen dan Independen menggelar pertemuan Komisi. Hasilnya, MotoGP dan turunan kelasnya sepakat mengubah kebijakan soal rider yang finis sambil terjatuh pada 2019.
Nantinya, rider yang finis terpisah dari motornya akan tetap dianggap menyelesaikan perlombaan. Adapun catatan waktunya akan dihitung berdasarkan posisi di pebalap atau motornya yang lebih dulu melewati garis finis.
Dengan demikian, tidak ada yang merasa dirugikan sebab meski terjatuh, mereka tetap dapat poin.
"Sebelumnya, agar memenuhi syarat sebagai pebalap yang finis, pebalap harus tetap berada dengan mesinnya (motor) saat melintasi garis finis," tulis pernyataan FIM.
"Ada situasi ketika, karena kecelakaan, pebalap dan motor melewati garis secara terpisah. Di masa depan, waktu selesai akan ditentukan pada bagian pertama dari pengendara atau sepeda motornya, yang mana melintasi garis finis terakhir," sambungnya.
Sebelumnya, sempat ada kasus di mana pebalap yang terjatuh menjelang finis tidak dihitung sebagai rider yang menyelesaikan lomba. Itu terjadi di kelas Moto3 pada 2017.
Adalah Bo Bendsneyder, rider KTM yang ketika itu dinyatakan fall saat balapan di MotoGP Belanda. Pebalap tuan rumah itu terjatuh di tikungan pamungkas lap terakhir akibat terseruduk motor lawan yang juga terjatuh.
Bendsneyder melewati garis finis dengan terpisah dari motornya di peringkat ke-10. Meski begitu, ia dinyatakan tercatat tidak menyelesaikan perlombaan. (detik)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Olahraga |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam
Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga
Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera
Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu
Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar
Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor
Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan
Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun
Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar
Selasa 28 Oktober 2025
Cak Imin Singgung Ritel Raksasa Pembunuh UMKM: Namanya Indomaret-Alfamart
Internasional

Sabtu 25 Oktober 2025, 10:18 WIB
Kenapa Jumlah Teman Makin Berkurang saat Dewasa? Ini Alasan Ilmiahnya
Sabtu 11 Oktober 2025
Gencatan Senjata Gaza: Penemuan 55 Jenazah dari Reruntuhan
Senin 22 September 2025
Portugal Resmi Akui Negara Palestina, Ikuti Jejak Inggris, Australia, dan Kanada
Rabu 03 September 2025
Akademisi Indonesia di Inggris Desak Reformasi Politik dan Keamanan, Imbau Aspirasi Damai
Politik

Kamis 06 November 2025, 08:29 WIB
Doli: Musda Golkar Riau Harus Jadi Awal Kebangkitan Menuju 2029
Minggu 07 September 2025
DPW PKS Riau Lantik Pengurus DPD PKS Kampar, Fahmi SE ME Resmi Nahkodai
Senin 05 Mei 2025
MK Tolak Gugatan Wakil Bupati Siak, Afni-Syamsurizal Tetap Pemenang Pilkada 2024
Kamis 17 Oktober 2024
Dukung Abdul Wahid-SF Haryanto, DPP Pemuda Sriwijaya RoadShow ke Seluruh Riau
Nasional

Rabu 10 Desember 2025, 06:04 WIB
BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang
Rabu 10 Desember 2025
BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang
Sabtu 06 Desember 2025
Gempa M 5,3 Guncang Halmahera Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Rabu 03 Desember 2025
Pertamina Pastikan BBM dan Avtur Aman di Tengah Pemulihan Pascabencana Sumbagut
Terpopuler
01
Kamis 06 Desember 2018, 07:17 WIB
Tabrakan Dua Pesawat Militer AS di Jepang, Tujuh Awak Hilang 02
Kamis 06 Desember 2018, 09:45 WIB
1 Anggota Brimob Tertembak Saat Pencarian Korban Penembakan KKB 03
Kamis 06 Desember 2018, 11:59 WIB
Ditolak Istri Berhubungan Badan, Ayah di Merangin Cabuli Anak Kandung 04
Kamis 06 Desember 2018, 06:35 WIB
MotoGP Ubah Kebijakan untuk Rider yang Finis Sambil Terjatuh 05
Kamis 06 Desember 2018, 07:34 WIB
Zumi Zola Hadapi Vonis
Pekanbaru

Rabu 10 Desember 2025, 06:08 WIB
Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh
Rabu 10 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh
Rabu 03 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Perkuat Layanan Publik Lewat Rotasi Pejabat dan Pemilihan RT/RW
Selasa 02 Desember 2025
Hadapi Libur Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Perkuat Kolaborasi dengan TNI-Polri