Polisi Sita 10 Ton Kayu Olahan Tanpa Dokumen di Sinaboi Rokan Hilir
Minggu 27 September 2026, 16:06 WIB
Petugas Polres Rokan Hilir berada di dekat tumpukan kayu olahan yang disita dari sebuah gudang di Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir. Foto: ANTARA

 

PEKANBARU — Polres Rokan Hilir menyita sekitar 10 ton kayu olahan yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah dari sebuah gudang di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
 
Barang bukti yang diamankan mencapai 483 keping kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran. Penyitaan tersebut dilakukan dalam penanganan dugaan tindak pidana kehutanan.
 
Kayu-kayu tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan kepolisian. Penanganan perkara dilakukan untuk memastikan asal-usul kayu serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
 
Kasus ini menjadi salah satu perhatian dalam pemberantasan peredaran hasil hutan tanpa dokumen di wilayah Riau. (*)




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top