MK Jadwalkan Sidang Perkara Syarat Pencalonan Gibran Malam Ini
Senin 21 September 2026, 14:26 WIB
Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. MK menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.

 

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.
 
Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
 
Para pemohon mengajukan delapan petitum kepada MK. Di antaranya meminta MK menegaskan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden, menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat menurut argumentasi pemohon, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait Pilpres 2024, serta meminta pembatalan pelantikan Gibran dan pemilihan Wakil Presiden baru.
 
Namun, seluruh poin tersebut merupakan permintaan para pemohon, bukan putusan MK. Sidang Senin malam merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan, sehingga belum merupakan keputusan atas pokok perkara.
 
Perkara tersebut telah diregistrasi MK pada 17 September 2026. Agenda sidang malam ini adalah penyampaian permohonan pemohon. (*)

 

 




Editor : Tim
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top